Wamenkeu: Kasus Hadi & Gayus tak bisa disamakan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Permadi Brojonegoro mengatakan, kasus pajak yang menimpa Hadi Purnomo, berbeda dengan kasus yang terjadi pada Gayus Tambunan.
Sekadar diketahui, Hadi Purnomo dijadikan tersangka oleh KPK, untuk kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, saat Hadi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.
"Kita tidak bisa menyamakan ini dengan kasus Gayus. Dan kasus ini bukan kasus perlembaga, melainkan kasus perseorangan atau individual," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/14).
Menurutnya, semua pihak terkait wajib menginvestigasi secara tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Bukan hanya lembaga pajak saja yang harus dilakukan investigasi dan pemeriksaan.
"Namun semua lembaga yang ada di Indonesia. juga setiap saat harus diadakan pemeriksaan atau sidak (inpeksi mendadak)," ucapnya.
Bambang menambahkan, pihaknya mendukung dan tidak akan menghalangi investigasi yang akan dilakukan KPK, untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sekadar diketahui, Hadi Purnomo dijadikan tersangka oleh KPK, untuk kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, saat Hadi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.
"Kita tidak bisa menyamakan ini dengan kasus Gayus. Dan kasus ini bukan kasus perlembaga, melainkan kasus perseorangan atau individual," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/14).
Menurutnya, semua pihak terkait wajib menginvestigasi secara tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Bukan hanya lembaga pajak saja yang harus dilakukan investigasi dan pemeriksaan.
"Namun semua lembaga yang ada di Indonesia. juga setiap saat harus diadakan pemeriksaan atau sidak (inpeksi mendadak)," ucapnya.
Bambang menambahkan, pihaknya mendukung dan tidak akan menghalangi investigasi yang akan dilakukan KPK, untuk menuntaskan kasus tersebut.
(maf)