Kasus Hadi Purnomo jangan coreng BPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah berharap kasus yang melibatkan Adi tidak sampai mencoreng citra BPK yang saat ini sedang melakukan audit sejumlah kasus.
"BPK sangat terkait dengan serangkaian audit (kasus) yang sampai sekarang masih ditangani," tutur Fahri melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Adapun audit itu terkait sejumlah kasus, yakni antara lain dugaan korupsi penanganan Bank Century, proyek pembangunan sport center Hambalang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
"BPK juga baru saja menyerahkan hasil audit atas penindakan KPK ke komisi III DPR. Dalam audit kinerja itu memang ditemukan banyak masalah," tuturnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan pajak PT BCA. Kasus itu terjadi saat dirinya menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles
Kasus Hadi sudah digunjingkan ketika BPK audit Century
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah berharap kasus yang melibatkan Adi tidak sampai mencoreng citra BPK yang saat ini sedang melakukan audit sejumlah kasus.
"BPK sangat terkait dengan serangkaian audit (kasus) yang sampai sekarang masih ditangani," tutur Fahri melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2014).
Adapun audit itu terkait sejumlah kasus, yakni antara lain dugaan korupsi penanganan Bank Century, proyek pembangunan sport center Hambalang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
"BPK juga baru saja menyerahkan hasil audit atas penindakan KPK ke komisi III DPR. Dalam audit kinerja itu memang ditemukan banyak masalah," tuturnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penanganan pajak PT BCA. Kasus itu terjadi saat dirinya menjadi Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles
Kasus Hadi sudah digunjingkan ketika BPK audit Century
(dam)