Jaksa ungkap peran anak Menkop dalam kasus videotron

Kamis, 17 April 2014 - 15:35 WIB
Jaksa ungkap peran anak...
Jaksa ungkap peran anak Menkop dalam kasus videotron
A A A
Sindonews.com - Nama Reifan Afrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan muncul di sidang perdana perkara korupsi proyek videotron dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, terungkap Reifan merupakan orang yang mengangkat Hendra sebagai Direktur PT Imaji Media. Padahal Hendra tidak tamat Sekolah dasar (SD).

Jaksa menyatakan pada tanggal 1 Februari 2012, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memanggil terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi sopir dan mengangkat sebagai Direktur PT Imaji untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop.

"Hendra Saputra yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun teknis dan menagerial dalam pekerjaan videotron," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha saat membacakan surat dakwaan Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Menurut JPU, terdakwa dengan bantuan Riefan memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media. Kemudian berdiri atas akta pendirian perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012.

Pada tanggal 26 September 2012 Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pelelangan umum pekerjaan videotron dengan nilai Rp23.501.000.000

Kemudian, kata JPU, terdakwa mengikuti lelang dengan petunjuk dari Riefan dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang. Terdakwa menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media. "Setelah proses lelang, PT Imaji Media menjadi pemenang kegiatan pengadaan dua videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 M x 16,64 meter," ujarnya.

Namun, terdakwa sebagai Direktur Utama PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Terdakwa menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan.

Selain Hendra, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi

Berita:
Sidang perdana kasus videotron, terdakwa rugikan negara Rp4,7 miliar
(dam)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Kolaborasi Jaksa Agung...
Kolaborasi Jaksa Agung - Ketua KPK Optimalkan Penggunaan Dana Desa
Berita Terkini
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
1 jam yang lalu
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Terbaru,...
Mutasi Polri Terbaru, 12 Pati Bintang 2 Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
3 jam yang lalu
Wujud Komitmen Antifraud,...
Wujud Komitmen Antifraud, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
3 jam yang lalu
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Atur TNI-Polri Lindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Permanen!
4 jam yang lalu
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
5 jam yang lalu
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved