Jaksa ungkap peran anak Menkop dalam kasus videotron

Kamis, 17 April 2014 - 15:35 WIB
Jaksa ungkap peran anak...
Jaksa ungkap peran anak Menkop dalam kasus videotron
A A A
Sindonews.com - Nama Reifan Afrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan muncul di sidang perdana perkara korupsi proyek videotron dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, terungkap Reifan merupakan orang yang mengangkat Hendra sebagai Direktur PT Imaji Media. Padahal Hendra tidak tamat Sekolah dasar (SD).

Jaksa menyatakan pada tanggal 1 Februari 2012, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memanggil terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi sopir dan mengangkat sebagai Direktur PT Imaji untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop.

"Hendra Saputra yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun teknis dan menagerial dalam pekerjaan videotron," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha saat membacakan surat dakwaan Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Menurut JPU, terdakwa dengan bantuan Riefan memenuhi semua kelengkapan untuk pendirian PT Imaji Media. Kemudian berdiri atas akta pendirian perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012.

Pada tanggal 26 September 2012 Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pelelangan umum pekerjaan videotron dengan nilai Rp23.501.000.000

Kemudian, kata JPU, terdakwa mengikuti lelang dengan petunjuk dari Riefan dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang. Terdakwa menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media. "Setelah proses lelang, PT Imaji Media menjadi pemenang kegiatan pengadaan dua videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 M x 16,64 meter," ujarnya.

Namun, terdakwa sebagai Direktur Utama PT Imaji Media tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Terdakwa menyerahkan semua pekerjaan kepada Riefan.

Selain Hendra, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada kasus ini juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang dan jasa, Kasiyadi

Berita:
Sidang perdana kasus videotron, terdakwa rugikan negara Rp4,7 miliar
(dam)
Berita Terkait
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Pakai BLT untuk Bayar...
Pakai BLT untuk Bayar Utang Rp325 Juta, Kades Muhamad Hasanudin Dibekuk Polisi
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Kadinkes Payakumbuh...
Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Layanan Urun Dana Didorong...
Layanan Urun Dana Didorong Jadi Alternatif Pembiayaan UKM
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved