KPU akan ganti PPK yang mundur massal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Aceh Tengah yang mengundurkan diri secara massal.
"Nanti soal petugas PPK dan PPS yang mundur, kami ganti," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansah di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Menurut Ferry, KPU sedang menuntaskan masalah ini. Opsi lainnya, petugas PPK dan PPS yang telah mundur akan diajak berembuk kembali sehingga tidak jadi mundur sebagai PPK dan PPS Aceh Tengah. "Atau nanti kami akan ajak mereka komunikasi kembali," jelas mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Selain itu, lanjut Ferry, KPU juga sedang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. "Kami sudah melakukan upaya banding," katanya.
Namun demikian, Ferry optimistis apabila persoalan tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan pengelenggaraan pemilu legilatif (pileg) di Aceh. "Enggak sampai penundaan lah," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 42 anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah mundur setelah mengetahui PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Tengah. Sehingga, alasan mereka mundur ditengarai oleh tidak sahnya Komisioner KIP Aceh Tengah yang menjabat saat ini.
"Nanti soal petugas PPK dan PPS yang mundur, kami ganti," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansah di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Menurut Ferry, KPU sedang menuntaskan masalah ini. Opsi lainnya, petugas PPK dan PPS yang telah mundur akan diajak berembuk kembali sehingga tidak jadi mundur sebagai PPK dan PPS Aceh Tengah. "Atau nanti kami akan ajak mereka komunikasi kembali," jelas mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Selain itu, lanjut Ferry, KPU juga sedang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. "Kami sudah melakukan upaya banding," katanya.
Namun demikian, Ferry optimistis apabila persoalan tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan pengelenggaraan pemilu legilatif (pileg) di Aceh. "Enggak sampai penundaan lah," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 42 anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah mundur setelah mengetahui PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Tengah. Sehingga, alasan mereka mundur ditengarai oleh tidak sahnya Komisioner KIP Aceh Tengah yang menjabat saat ini.
(dam)