LPI apresiasi putusan MK soal quick count
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count, diapresiasi para lembaga survei.
Menurut Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan keputusan yang demokratis. "Semangat demokrasi kembali hidup dalam pemilu kali ini," kata Boni kepada Sindonews, Kamis (3/4/2014) malam.
Menurut dia, pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang diatur dalam Pasal 247 Ayat 2 serta Pasal 247 Ayat 5 adalah keliru. "Maka apa yang dilakukan MK sudah benar dan harus diapresiasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, kini semua lembaga survei pemilu terbebas dari ancaman pidana jika menyiarkan hasil surveinya kepada publik. Pasalnya, MK mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam hal ini, MK menyatakan pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang diatur dalam Pasal 247 Ayat 2 serta Pasal 247 Ayat 5. Bahwa perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tidak berlaku lagi.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 247, Pasal 291 serta Pasal 317 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentang dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat secara hukum.
MK dalam pertimbangannya menyatakan, perhitungan cepat atau quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, dari sejumah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Di samping itu, MK berpendapat hak masyarakat untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dan secara a contario juga kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi.
Menurut Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan keputusan yang demokratis. "Semangat demokrasi kembali hidup dalam pemilu kali ini," kata Boni kepada Sindonews, Kamis (3/4/2014) malam.
Menurut dia, pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang diatur dalam Pasal 247 Ayat 2 serta Pasal 247 Ayat 5 adalah keliru. "Maka apa yang dilakukan MK sudah benar dan harus diapresiasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, kini semua lembaga survei pemilu terbebas dari ancaman pidana jika menyiarkan hasil surveinya kepada publik. Pasalnya, MK mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif (UU Pileg) yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat atau quick count.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam hal ini, MK menyatakan pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang diatur dalam Pasal 247 Ayat 2 serta Pasal 247 Ayat 5. Bahwa perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tidak berlaku lagi.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 247, Pasal 291 serta Pasal 317 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentang dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat secara hukum.
MK dalam pertimbangannya menyatakan, perhitungan cepat atau quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, dari sejumah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Di samping itu, MK berpendapat hak masyarakat untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi manusia yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dan secara a contario juga kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi.
(kri)