KPU dilaporkan ke Komnas HAM

Rabu, 02 April 2014 - 15:56 WIB
KPU dilaporkan ke Komnas...
KPU dilaporkan ke Komnas HAM
A A A
Sindonews.com - Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait hak pilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

"Jadi yang kita adukan ke Komnas HAM adalah berkaitan soal hak pilih untuk Pemilu 2014. Ada dua persoalan pokok yang kami komunikasikan kepada Komnas HAM," ujar Presidium Forpas HTN UI Muhammad Imam Nasef di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Muhammad mengatakan, persoalan yang pertama terkait hak pilih bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Berdasarkan SK KPU Nomor 240 tahun 2014, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 2.025.005. Dia menilai data KPU tidak masuk akal. Pasalnya, menurut data dari BNP2TKI jumlah TKI di luar negeri sekira 6,5 juta orang.

"Menurut Pasal 35 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, syarat menjadi TKI adalah sekurang-kurangnya berusia 18 tahun. Sehingga TKI di luar negeri dapat dipastikan telah memiliki hak pilih untuk Pemilu 2014. Dengan demikian sekitar 4,5 juta pemilih di luar negeri yang tidak didaftarkan dalam DPT oleh KPU," jelasnya.

Persoalan kedua, kata Muhammad, terkait hak pilih bagi warga negara Indonesia di luar negeri, terutama terhadap pemilih khusus atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Pemilih khusus memang dijamin oleh UU untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, namun faktanya kategori pemilih ini tidak dijamin ketersediaan surat suaranya."

"Surat suara cadangan dua persen bukan diperuntukkan bagi pemilih khusus, melainkan dialokasikan bagi pemilih yang terdaftar di DPT. Namun mendapati surat suara yang diterimanya dari KPPS rusak atau diperuntukkan bagi pemilih yang salah memberikan pilihan," sambungnya.

Muhammad menambahkan, kedua persoalan tersebut menunjukkan adanya fakta dan potensi tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. "Sementara, MK menyatakan hak untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved