KPU dilaporkan ke Komnas HAM

Rabu, 02 April 2014 - 15:56 WIB
KPU dilaporkan ke Komnas HAM
KPU dilaporkan ke Komnas HAM
A A A
Sindonews.com - Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait hak pilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

"Jadi yang kita adukan ke Komnas HAM adalah berkaitan soal hak pilih untuk Pemilu 2014. Ada dua persoalan pokok yang kami komunikasikan kepada Komnas HAM," ujar Presidium Forpas HTN UI Muhammad Imam Nasef di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Muhammad mengatakan, persoalan yang pertama terkait hak pilih bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Berdasarkan SK KPU Nomor 240 tahun 2014, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 2.025.005. Dia menilai data KPU tidak masuk akal. Pasalnya, menurut data dari BNP2TKI jumlah TKI di luar negeri sekira 6,5 juta orang.

"Menurut Pasal 35 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, syarat menjadi TKI adalah sekurang-kurangnya berusia 18 tahun. Sehingga TKI di luar negeri dapat dipastikan telah memiliki hak pilih untuk Pemilu 2014. Dengan demikian sekitar 4,5 juta pemilih di luar negeri yang tidak didaftarkan dalam DPT oleh KPU," jelasnya.

Persoalan kedua, kata Muhammad, terkait hak pilih bagi warga negara Indonesia di luar negeri, terutama terhadap pemilih khusus atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

"Pemilih khusus memang dijamin oleh UU untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, namun faktanya kategori pemilih ini tidak dijamin ketersediaan surat suaranya."

"Surat suara cadangan dua persen bukan diperuntukkan bagi pemilih khusus, melainkan dialokasikan bagi pemilih yang terdaftar di DPT. Namun mendapati surat suara yang diterimanya dari KPPS rusak atau diperuntukkan bagi pemilih yang salah memberikan pilihan," sambungnya.

Muhammad menambahkan, kedua persoalan tersebut menunjukkan adanya fakta dan potensi tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014. "Sementara, MK menyatakan hak untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3802 seconds (0.1#10.140)