Tak relevan bila SBY diperiksa Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan oleh Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, tidak relevan jika Presiden SBY nantinya diperiksa oleh Bawaslu.
"Tidak relevan, saya kira bisa dipahami, bahwa ada pengecualian bagi presiden karena ada hak-hak yang melekat," ujar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Terlebih, kata dia, dalam kampanye SBY kerap menyampaikan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Kecuali presiden di manapun dia berada," ungkapnya.
Dia pun membantah tuduhan dari Lima. "Tentu tidak bisa serta merta itu dikatakan penggunaan uang negara, posisi SBY sebagai Ketua umum tidak bisa lepas jadi presiden, negara punya kewajiban untuk mengamankan," kata Julian,
"Ada fasilitas kesehatan, hak-hak protokoler, ini amanat Undang-undang, bahwa negara melindungi presiden. Saya tidak bisa membayangkan presiden berjalan sendiri tanpa ada perangkat melekat," imbuhnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Presiden SBY dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Lima sebagai pelapor menyatakan secara tegas, bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait pasal 129 ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ucap Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Maret 2014.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, tidak relevan jika Presiden SBY nantinya diperiksa oleh Bawaslu.
"Tidak relevan, saya kira bisa dipahami, bahwa ada pengecualian bagi presiden karena ada hak-hak yang melekat," ujar Julian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Terlebih, kata dia, dalam kampanye SBY kerap menyampaikan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Kecuali presiden di manapun dia berada," ungkapnya.
Dia pun membantah tuduhan dari Lima. "Tentu tidak bisa serta merta itu dikatakan penggunaan uang negara, posisi SBY sebagai Ketua umum tidak bisa lepas jadi presiden, negara punya kewajiban untuk mengamankan," kata Julian,
"Ada fasilitas kesehatan, hak-hak protokoler, ini amanat Undang-undang, bahwa negara melindungi presiden. Saya tidak bisa membayangkan presiden berjalan sendiri tanpa ada perangkat melekat," imbuhnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Presiden SBY dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Lima sebagai pelapor menyatakan secara tegas, bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait pasal 129 ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ucap Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Maret 2014.
(maf)