Dugaan korupsi perpustakaan, eks Warek UI diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Rektor (Warek) Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4/2014).
Tafsir sudah tiba di gedung KPK tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar kepada waertawan. Tafsir sendiri sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tafsir Nurchamid sebagai tersangka sejak Kamis 13 Juni 2013. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar. Diduga terjadi pengelembungan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4/2014).
Tafsir sudah tiba di gedung KPK tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar kepada waertawan. Tafsir sendiri sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tafsir Nurchamid sebagai tersangka sejak Kamis 13 Juni 2013. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar. Diduga terjadi pengelembungan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.
(maf)