Anas sindir kasus videotron jalan di tempat
Jum'at, 28 Maret 2014 - 22:35 WIB
Anas sindir kasus videotron jalan di tempat
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku tidak tahu mengenai kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pimpinan Syarif Hasan itu.
"Kasus videotron saya tidak tahu (banyak)," kata Anas di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2014) malam.
Hal itu diungkapkan Anas usai menjalani pemeriksaan kasus proyek Hambalang sekira pukul 21.00 WIB. Mantan Komisioner KPU itu menuturkan hanya mendapat sedikit informasi mengenai kasus videotron.
"Yang saya tahu (soal) kasus videotron, saya dengar informasi ada yang meninggal, ada juga pernah 'disekap'. Kemudian juga ada yang sekarang minta perlindungan ke LPSK," kata Anas.
Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terus infonya kasusnya enggak jalan-jalan. Itu saja yang saya tahu," tegas Anas.
Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Baca berita:
Kejati DKI tak tahu KPK supervisi kasus videotron
"Kasus videotron saya tidak tahu (banyak)," kata Anas di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2014) malam.
Hal itu diungkapkan Anas usai menjalani pemeriksaan kasus proyek Hambalang sekira pukul 21.00 WIB. Mantan Komisioner KPU itu menuturkan hanya mendapat sedikit informasi mengenai kasus videotron.
"Yang saya tahu (soal) kasus videotron, saya dengar informasi ada yang meninggal, ada juga pernah 'disekap'. Kemudian juga ada yang sekarang minta perlindungan ke LPSK," kata Anas.
Seperti diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Terus infonya kasusnya enggak jalan-jalan. Itu saja yang saya tahu," tegas Anas.
Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Baca berita:
Kejati DKI tak tahu KPK supervisi kasus videotron
(kri)