Respons Ical soal putusan MK terkait Lapindo
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Minarak Lapindo Aburizal Bakrie (Ical) mengaku tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ganti rugi peta terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim, jika semua kerugian materi warga Sidoarjo telah diganti oleh perusahaannya itu. "Lapindo enggak ada masalah. Kan sudah dibayar semua," kata Ical usai kunjungan ke Pasar Dauh Pala, Kota Tabanan, Bali, Kamis 27 Maret 2014.
Calon Presiden (Capres) Partai Golkar ini mengungkapkan, putusan MK telah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, terkait dengan mekanisme penggantian korban Lumpur Lapindo.
Dalam kontrak tertulis, penggantian yang ada di dalam peta terdampak Lapindo menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo, dan di luar peta terdampak menjadi urusan pemerintah.
"Itu (kontrak) persoalan jual beli tanah yang ada di peta terdampak," jelas mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu.
Namun demikian, lanjut Ical, yang menjadi persoalan adalah, area yang ada di dalam peta terdampak, PT Minarak Lapindo harus membeli 10 hingga 20 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Kalau di luar peta terdampak mestinya lebih murah," tandasnya.
MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim, jika semua kerugian materi warga Sidoarjo telah diganti oleh perusahaannya itu. "Lapindo enggak ada masalah. Kan sudah dibayar semua," kata Ical usai kunjungan ke Pasar Dauh Pala, Kota Tabanan, Bali, Kamis 27 Maret 2014.
Calon Presiden (Capres) Partai Golkar ini mengungkapkan, putusan MK telah sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, terkait dengan mekanisme penggantian korban Lumpur Lapindo.
Dalam kontrak tertulis, penggantian yang ada di dalam peta terdampak Lapindo menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo, dan di luar peta terdampak menjadi urusan pemerintah.
"Itu (kontrak) persoalan jual beli tanah yang ada di peta terdampak," jelas mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu.
Namun demikian, lanjut Ical, yang menjadi persoalan adalah, area yang ada di dalam peta terdampak, PT Minarak Lapindo harus membeli 10 hingga 20 kali lipat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Kalau di luar peta terdampak mestinya lebih murah," tandasnya.
MK putus ganti rugi Lapindo dibayar negara
(maf)