MUI Jabar heran ada fatwa Golput haram
Selasa, 18 Maret 2014 - 10:11 WIB
MUI Jabar heran ada fatwa Golput haram
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengaku heran dengan kabar yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa diharamkannya golongan putih alias Golput.
Meski mendukung agar publik tidak Golput, fatwa soal Golput haram tidak ada. Yang ada justru fatwa tentang pemilu.
"Saya juga heran. Judulnya adalah fatwa hukum memilih dalam pemilu dan pemilukada. Tapi kok kenapa yang beredar ke publik justru disebut fatwa golput haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014).
Fatwa soal memilih itu menurutnya adalah panduan bagi umat muslim untuk menentukan pemimpin. Ada empat poin yang harus dimiliki calon pemimpin, yaitu sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Sidiq berarti calon pemimpin itu selalu berpikir dan berkelakuan benar. Amanah berarti calon pemimpin harus jujur serta bisa menjaga dan menjalankan amanah.
"Tabligh berarti calon pemimpin memiliki kemampuan yang baik untuk berkomunikasi dengan dengan rakyat. Dia harus aspiratif," jelasnya.
Terakhir adalah fathanah yang berarti seorang calon pemimpin harus cerdas. "Itu jadi patokan bagi kita semua dalam menggunakan hak pilih," ucap Rafani.
Ketika ada caleg, calon anggota DPD, bahkan presiden memiliki keempat syarat itu, maka umat Islam harus memilihnya. "Haram hukumnya kalau syarat itu terpenuhi (oleh calon pemimpin) tapi tidak dipilih oleh umat. Ketika syarat itu terpenuhi, wajib untuk dipilih," tegasnya.
Rafani menilai, untuk memenuhi keempat syarat itu memang sulit bagi seorang pemimpin, bahkan hampir mustahil. "Yang bisa memenuhi itu 100 persen hanya nabi. Tapi setidaknya ada mendekati syarat-syarat itu," ungkapnya.
Ia lalu mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu. "Toh pada akhirnya hidup dalam suatu negara itu kan terikat oleh keputusan atau produk politik. Jadi lebih baik menggunakan hak pilih," tuturnya.
Jika suatu saat kandidat yang dipilih ternyata tidak menjalankan tugas dengan baik, maka publik bisa menagih janjinya. "Kita bisa datang mengingatkan, bisa tagih janjinya," ucapnya.
Rafani berharap, publik jeli dalam menilai calon wakil rakyat yang akan dipilih pada 9 April nanti dengan mengacu pada empat syarat tersebut. Sehingga pemimpin yang akan terpilih nanti benar-benar berkualitas dan bisa membawa perubahan positif.
Meski mendukung agar publik tidak Golput, fatwa soal Golput haram tidak ada. Yang ada justru fatwa tentang pemilu.
"Saya juga heran. Judulnya adalah fatwa hukum memilih dalam pemilu dan pemilukada. Tapi kok kenapa yang beredar ke publik justru disebut fatwa golput haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014).
Fatwa soal memilih itu menurutnya adalah panduan bagi umat muslim untuk menentukan pemimpin. Ada empat poin yang harus dimiliki calon pemimpin, yaitu sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
Sidiq berarti calon pemimpin itu selalu berpikir dan berkelakuan benar. Amanah berarti calon pemimpin harus jujur serta bisa menjaga dan menjalankan amanah.
"Tabligh berarti calon pemimpin memiliki kemampuan yang baik untuk berkomunikasi dengan dengan rakyat. Dia harus aspiratif," jelasnya.
Terakhir adalah fathanah yang berarti seorang calon pemimpin harus cerdas. "Itu jadi patokan bagi kita semua dalam menggunakan hak pilih," ucap Rafani.
Ketika ada caleg, calon anggota DPD, bahkan presiden memiliki keempat syarat itu, maka umat Islam harus memilihnya. "Haram hukumnya kalau syarat itu terpenuhi (oleh calon pemimpin) tapi tidak dipilih oleh umat. Ketika syarat itu terpenuhi, wajib untuk dipilih," tegasnya.
Rafani menilai, untuk memenuhi keempat syarat itu memang sulit bagi seorang pemimpin, bahkan hampir mustahil. "Yang bisa memenuhi itu 100 persen hanya nabi. Tapi setidaknya ada mendekati syarat-syarat itu," ungkapnya.
Ia lalu mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu. "Toh pada akhirnya hidup dalam suatu negara itu kan terikat oleh keputusan atau produk politik. Jadi lebih baik menggunakan hak pilih," tuturnya.
Jika suatu saat kandidat yang dipilih ternyata tidak menjalankan tugas dengan baik, maka publik bisa menagih janjinya. "Kita bisa datang mengingatkan, bisa tagih janjinya," ucapnya.
Rafani berharap, publik jeli dalam menilai calon wakil rakyat yang akan dipilih pada 9 April nanti dengan mengacu pada empat syarat tersebut. Sehingga pemimpin yang akan terpilih nanti benar-benar berkualitas dan bisa membawa perubahan positif.
(kri)