MUI Jabar heran ada fatwa Golput haram

Selasa, 18 Maret 2014 - 10:11 WIB
MUI Jabar heran ada...
MUI Jabar heran ada fatwa Golput haram
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengaku heran dengan kabar yang menyebutkan MUI mengeluarkan fatwa diharamkannya golongan putih alias Golput.

Meski mendukung agar publik tidak Golput, fatwa soal Golput haram tidak ada. Yang ada justru fatwa tentang pemilu.

"Saya juga heran. Judulnya adalah fatwa hukum memilih dalam pemilu dan pemilukada. Tapi kok kenapa yang beredar ke publik justru disebut fatwa golput haram," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014).

Fatwa soal memilih itu menurutnya adalah panduan bagi umat muslim untuk menentukan pemimpin. Ada empat poin yang harus dimiliki calon pemimpin, yaitu sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.

Sidiq berarti calon pemimpin itu selalu berpikir dan berkelakuan benar. Amanah berarti calon pemimpin harus jujur serta bisa menjaga dan menjalankan amanah.

"Tabligh berarti calon pemimpin memiliki kemampuan yang baik untuk berkomunikasi dengan dengan rakyat. Dia harus aspiratif," jelasnya.

Terakhir adalah fathanah yang berarti seorang calon pemimpin harus cerdas. "Itu jadi patokan bagi kita semua dalam menggunakan hak pilih," ucap Rafani.

Ketika ada caleg, calon anggota DPD, bahkan presiden memiliki keempat syarat itu, maka umat Islam harus memilihnya. "Haram hukumnya kalau syarat itu terpenuhi (oleh calon pemimpin) tapi tidak dipilih oleh umat. Ketika syarat itu terpenuhi, wajib untuk dipilih," tegasnya.

Rafani menilai, untuk memenuhi keempat syarat itu memang sulit bagi seorang pemimpin, bahkan hampir mustahil. "Yang bisa memenuhi itu 100 persen hanya nabi. Tapi setidaknya ada mendekati syarat-syarat itu," ungkapnya.

Ia lalu mengingatkan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu. "Toh pada akhirnya hidup dalam suatu negara itu kan terikat oleh keputusan atau produk politik. Jadi lebih baik menggunakan hak pilih," tuturnya.

Jika suatu saat kandidat yang dipilih ternyata tidak menjalankan tugas dengan baik, maka publik bisa menagih janjinya. "Kita bisa datang mengingatkan, bisa tagih janjinya," ucapnya.

Rafani berharap, publik jeli dalam menilai calon wakil rakyat yang akan dipilih pada 9 April nanti dengan mengacu pada empat syarat tersebut. Sehingga pemimpin yang akan terpilih nanti benar-benar berkualitas dan bisa membawa perubahan positif.
(kri)
Berita Terkait
H-1 Coblosan, Warga...
H-1 Coblosan, Warga Satu Desa Ini Pilih Golput di Pilkada Konawe Selatan, Ada Apa?
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Anak Muda Tidak Boleh Golput dan Asal Pilih Pemimpin
Di Webinar Perindo,...
Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Pandemi COVID-19 Berpotensi...
Pandemi COVID-19 Berpotensi Picu Tingginya Golput di Pilkada, Apa Solusinya?
Jumlah Golput di Pilkada...
Jumlah Golput di Pilkada Jakarta Tinggi, Partisipasi Pemilih Hanya 50-60 Persen
Denny JA Ungkap Angka...
Denny JA Ungkap Angka Golput di 7 Provinsi Terbesar pada Pilkada 2024, Tertinggi DKI
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved