Kapolda Jabar: Ganggu kondusivitas, berhadapan sama saya
Rabu, 12 Maret 2014 - 12:00 WIB
Kapolda Jabar: Ganggu kondusivitas, berhadapan sama saya
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan, meminta semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu 2014. Tindakan tegas akan diberikan bagi para pengganggu keamanan.
"Jangan coba-coba ganggu (kondusivitas) pemilu, akan berhadapan sama saya dan rakyat," kata Iriawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Ia pun mengimbau semua pihak terkait untuk sama-sama berkomitmen menjaga kondusivitas selama pemilu. "Saya berharap seluruh komponen masyarakat dan parpol untuk bisa berkampanye dengan baik dan benar, jaga keamanan dan kondusivitas," ucapnya.
Sementara secara keseluruan, ia menyatakan kesiapannya mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2014. Kesiapan itu akan dipaparkan dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Jawa Barat hari ini.
"Saya akan menggambarkan kesiapan saya selaku Kapolda. Saya akan menekankan kepada peserta pemilu untuk menyepakati kampanye aman dan damai," ungkapnya.
Disinggung soal sanksi bagi pelanggar aturan atau pengganggu kondusivitas, Iriawan menyatakan itu disesuaikan dengan pelanggarannya. "Sanksinya sesuai aturan yang berlaku dan UU Pemilu," tandasnya.
"Jangan coba-coba ganggu (kondusivitas) pemilu, akan berhadapan sama saya dan rakyat," kata Iriawan di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Ia pun mengimbau semua pihak terkait untuk sama-sama berkomitmen menjaga kondusivitas selama pemilu. "Saya berharap seluruh komponen masyarakat dan parpol untuk bisa berkampanye dengan baik dan benar, jaga keamanan dan kondusivitas," ucapnya.
Sementara secara keseluruan, ia menyatakan kesiapannya mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2014. Kesiapan itu akan dipaparkan dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Jawa Barat hari ini.
"Saya akan menggambarkan kesiapan saya selaku Kapolda. Saya akan menekankan kepada peserta pemilu untuk menyepakati kampanye aman dan damai," ungkapnya.
Disinggung soal sanksi bagi pelanggar aturan atau pengganggu kondusivitas, Iriawan menyatakan itu disesuaikan dengan pelanggarannya. "Sanksinya sesuai aturan yang berlaku dan UU Pemilu," tandasnya.
(lns)