Perkara Supersemar mandek di PN Jaksel

Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:51 WIB
Perkara Supersemar mandek...
Perkara Supersemar mandek di PN Jaksel
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya belum serius menangani Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar milik almarhum mantan Presiden Soeharto, yang ditetapkan bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, sampai saat ini pihak Kejagung masih belum mengirimkan surat kepada MA, untuk menegur Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), agar memroses PK Yayasan Supersemar terhadap putusan kasasi MA yang terdapat kesalahan ketik.

"Jadi harus ada ketentuan yang tegas untuk mengatur batas waktu proses PK. Kami, belum menerima jawaban dari PN Jaksel dan belum menyurati MA untuk menegur PN Jaksel," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Sebelumnya, pada 2010 MA telah memutuskan Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II, bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Kendati demikian, Kejagung baru menerima salinan putusannya tahun 2013. Itu juga tidak bisa langsung dieksekusi karena adanya kesalahan ketik. Lalu, MA mengabulkan gugatan Kejagung dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.

Majelis kasasi yang diketuai Harifin Andi Tumpa juga mewajibkan Yayasan Supersemar, membayar sebesar 75 persen dari USD420 juta, yakni USD315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah, USD315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved