Moratorium iklan politik dinilai kebiri kreatifitas parpol
A
A
A
Sindonews.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menilai, keputusan moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa, telah mengebiri kreatifitas partai politik (parpol), dalam menyosialisasikan diri kepada masyarakat lewat media massa.
"Kalau ada yang melanggar, ditindak saja. Jangan dikebiri. Ini namanya mengebiri kreatifitas," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Ahmad Rofiq saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Maka dari itu, menurut dia, moratorium tersebut di luar akal sehat. "Kayaknya kita ini hanya mengenal hukum rimba saja. Aturan itu dibuat untuk dilanggar. Pemerintah sudah keluarkan Undang-undang (UU) Pemilu, UU Parpol, UU Pilpres (Pemilihan Presiden)," ucapnya.
"Semua undang-undang itu kan lahir berdasarkan kajian yang mendalam. Nah, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), semestinya proporsional saja, sesuai undang-undang aja," imbuhnya.
Menurutnya, tidak perlu parpol di Senayan yang merasa tidak mampu memenangkan Pemilu 2014, tidak perlu mengebiri sebuah undang-undang yang dibuat DPR. Tak hanya itu, dia mengatakan, moratorium itu sebagai pembodohan masyarakat.
Sebab, ujar dia, masyarakat diarahkan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpinnya di masa mendatang, tanpa melihat kualitasnya. Dengan adanya moratorium itu, masyarakat akan seperti membeli kucing dalam karung.
"Karena undang-undang tidak dijalankan, tapi justru dikebiri oleh adanya keputusan yang seolah-olah dianggap mengayomi semua kepentingan," tegasnya.
"Kalau ada yang melanggar, ditindak saja. Jangan dikebiri. Ini namanya mengebiri kreatifitas," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Ahmad Rofiq saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/2/2014).
Maka dari itu, menurut dia, moratorium tersebut di luar akal sehat. "Kayaknya kita ini hanya mengenal hukum rimba saja. Aturan itu dibuat untuk dilanggar. Pemerintah sudah keluarkan Undang-undang (UU) Pemilu, UU Parpol, UU Pilpres (Pemilihan Presiden)," ucapnya.
"Semua undang-undang itu kan lahir berdasarkan kajian yang mendalam. Nah, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), semestinya proporsional saja, sesuai undang-undang aja," imbuhnya.
Menurutnya, tidak perlu parpol di Senayan yang merasa tidak mampu memenangkan Pemilu 2014, tidak perlu mengebiri sebuah undang-undang yang dibuat DPR. Tak hanya itu, dia mengatakan, moratorium itu sebagai pembodohan masyarakat.
Sebab, ujar dia, masyarakat diarahkan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpinnya di masa mendatang, tanpa melihat kualitasnya. Dengan adanya moratorium itu, masyarakat akan seperti membeli kucing dalam karung.
"Karena undang-undang tidak dijalankan, tapi justru dikebiri oleh adanya keputusan yang seolah-olah dianggap mengayomi semua kepentingan," tegasnya.
(maf)