Ketentuan penetapan pengangkatan tenaga honorer K2 jadi PNS

Jum'at, 28 Februari 2014 - 11:30 WIB
Ketentuan penetapan...
Ketentuan penetapan pengangkatan tenaga honorer K2 jadi PNS
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno telah mengirimkan surat kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK kabupaten/kota.

Surat tersebut selain menyangkut pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) juga terkait penetapan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Berikut ketentuan penetapan pengangkatan tersebut:

1. Apabila usul penetapan nomor induk PNS sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2014

2. Apabila usul penetapan nomor induk PNS sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014

3. Apabila usul penetapan nomor induk PNS sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014 dan

4. Apabila usul penetapan nomor induk PNS sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.

“Usul penetapan Nomor Induk PNS dari tenaga honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (28/2/2014).

Disebutkan juga, usulan penetapan nomor induk PNS dari tenaga honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK.

Berita:
Panselnas umumkan kelulusan CPNS K2 di 83 kabupaten
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)