KPK siap supervisi kasus videotron, jika terima SPDP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan supervisi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM). Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Supervisi dilakukan kalau ada SPDP (Surat perintah dimulainya penyidikan), belum ada supervisi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dia menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi jika pihak kejaksaan sudah mengirim SPDP, tapi kata Johan, tidak semua kasus dilakukan supervisi.
"Kewenangan KPK jika SPDP dikirim oleh polisi atau kejaksaan ke KPK, SPDP itu menjadi dasar KPK lakukan supervisi. Kalau mengirim SPDP tentu dilakukan supervisi," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut.
Berita:
Kejagung diminta serahkan kasus videotron ke KPK
"Supervisi dilakukan kalau ada SPDP (Surat perintah dimulainya penyidikan), belum ada supervisi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dia menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi jika pihak kejaksaan sudah mengirim SPDP, tapi kata Johan, tidak semua kasus dilakukan supervisi.
"Kewenangan KPK jika SPDP dikirim oleh polisi atau kejaksaan ke KPK, SPDP itu menjadi dasar KPK lakukan supervisi. Kalau mengirim SPDP tentu dilakukan supervisi," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut.
Berita:
Kejagung diminta serahkan kasus videotron ke KPK
(dam)