Kejagung desak Asian Agri bayar cicilan pekan ini
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mendesak Asian Agri Group (AAG) membayar denda sebesar Rp200 miliar pada pekan ini untuk pembayaran bulan Februari 2014. Pembayaran sebesar Rp200 miliar per bulan ini adalah untuk melunasi denda pidana perkara pajak sebesar Rp2,5 triliun sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Pekan ini lah. Paling tidak ya (tanggal) 28 lah," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Untuk diketahui, Asian Agri Group (AAG) baru membayar Rp719 miliar dari total denda perkara pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan MA.
Selain itu, pihak AAG juga telah berhasil melobi Kejagung untuk mengabulkan permintaannya agar dapat mencicil sisanya sebesar Rp200 miliar setiap bulan untuk melengkapi kekurangan sebesar Rp1,8 triliun.
Kendati belum membayar lunas seluruh denda perkara pajak senilai Rp2,5 triliun, pihak Kejagung sudah membuka aset-aset dari AAG yang sebelumnya telah diblokir.
Aset-aset tersebut berupa tanah ribuan hektar yang berada di tiga provinsi yaitu Sumut, Riau, dan Jambi. Kemudian 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut. Total aset yang berpotensi disita dalam rangka upaya eksekusi mencapai Rp5,3 triliun.
Baca berita:
Menunggak, Kejagung akan pentung Asian Agri
"Pekan ini lah. Paling tidak ya (tanggal) 28 lah," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Untuk diketahui, Asian Agri Group (AAG) baru membayar Rp719 miliar dari total denda perkara pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan MA.
Selain itu, pihak AAG juga telah berhasil melobi Kejagung untuk mengabulkan permintaannya agar dapat mencicil sisanya sebesar Rp200 miliar setiap bulan untuk melengkapi kekurangan sebesar Rp1,8 triliun.
Kendati belum membayar lunas seluruh denda perkara pajak senilai Rp2,5 triliun, pihak Kejagung sudah membuka aset-aset dari AAG yang sebelumnya telah diblokir.
Aset-aset tersebut berupa tanah ribuan hektar yang berada di tiga provinsi yaitu Sumut, Riau, dan Jambi. Kemudian 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut. Total aset yang berpotensi disita dalam rangka upaya eksekusi mencapai Rp5,3 triliun.
Baca berita:
Menunggak, Kejagung akan pentung Asian Agri
(kri)