Kemlu beri bantuan kekonsuleran pada Ketut Pujayasa

Selasa, 25 Februari 2014 - 14:25 WIB
Kemlu beri bantuan kekonsuleran...
Kemlu beri bantuan kekonsuleran pada Ketut Pujayasa
A A A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memberikan bantuan kekonsuleran kepada warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa yang dituduh kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenlu Michael Tene mengatakan, Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston memberikan bantuan kekonsuleran kepada Ketut Pujayasa.

"Memastikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka pelaku kejahatan tetap dipenuhi," ujar Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2014).

Selain itu, lanjut dia, KBRI dan KJRI juga memantau proses hukum Ketut Pujayasa. Agar, Ketut tetap menerima proses hukum yang adil dan sebenar-benarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pra-peradilan dari warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa dihukum penjara 230 bulan.

"Jumat, 21 Februari 2014 saya sudah ketemu dengan pengacara (Ketut Pujayasa), ms Chantel Doakes yang didampingi oleh penyelidik, Sally S Perez. Mereka sampaikan bahwa Ketut Pujayasa dikenai tuduhan: 'Attempted murder' (percobaan pembunuhan) dan 'aggravated sexual abuse' (penyerangan seksual) yang lama hukumannya kalau terbukti bersalah sekitar 230 bulan," ungkap Pejabat Sementara KJRI di Houston Prasetyo Budhi kepada wartawan melalui surat elektronik, Senin 24 Februari 2014.

"Namun hal ini bisa berubah atas pertimbangan hakim dan juri," lanjutnya.

Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketut terjadi di Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam, milik operator Holland America. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Everglades di Fort Lauderadle pada 9 Februari 2014.

Insiden tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan perayaan Valentine. Sementara korban hanya diidentifikasi dengan inisial CLW.

Pihak Hollande America Line mengatakan, bahwa saat ini Ketut berada dalam pengawasan pihak FBI. Untuk sementara pria berusia 28 tahun tersebut ditahan di kantor Sherrif Broward sejak Minggu, 16 Februari 2014.

Baca berita:
Orangtua: Ketut Pujayasa anak yang berbakti
Keluarga minta Ketut Pujayasa dibebaskan
(kri)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved