Kemlu beri bantuan kekonsuleran pada Ketut Pujayasa
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia memberikan bantuan kekonsuleran kepada warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa yang dituduh kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara Kemenlu Michael Tene mengatakan, Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston memberikan bantuan kekonsuleran kepada Ketut Pujayasa.
"Memastikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka pelaku kejahatan tetap dipenuhi," ujar Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2014).
Selain itu, lanjut dia, KBRI dan KJRI juga memantau proses hukum Ketut Pujayasa. Agar, Ketut tetap menerima proses hukum yang adil dan sebenar-benarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pra-peradilan dari warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa dihukum penjara 230 bulan.
"Jumat, 21 Februari 2014 saya sudah ketemu dengan pengacara (Ketut Pujayasa), ms Chantel Doakes yang didampingi oleh penyelidik, Sally S Perez. Mereka sampaikan bahwa Ketut Pujayasa dikenai tuduhan: 'Attempted murder' (percobaan pembunuhan) dan 'aggravated sexual abuse' (penyerangan seksual) yang lama hukumannya kalau terbukti bersalah sekitar 230 bulan," ungkap Pejabat Sementara KJRI di Houston Prasetyo Budhi kepada wartawan melalui surat elektronik, Senin 24 Februari 2014.
"Namun hal ini bisa berubah atas pertimbangan hakim dan juri," lanjutnya.
Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketut terjadi di Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam, milik operator Holland America. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Everglades di Fort Lauderadle pada 9 Februari 2014.
Insiden tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan perayaan Valentine. Sementara korban hanya diidentifikasi dengan inisial CLW.
Pihak Hollande America Line mengatakan, bahwa saat ini Ketut berada dalam pengawasan pihak FBI. Untuk sementara pria berusia 28 tahun tersebut ditahan di kantor Sherrif Broward sejak Minggu, 16 Februari 2014.
Baca berita:
Orangtua: Ketut Pujayasa anak yang berbakti
Keluarga minta Ketut Pujayasa dibebaskan
Juru Bicara Kemenlu Michael Tene mengatakan, Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston memberikan bantuan kekonsuleran kepada Ketut Pujayasa.
"Memastikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka pelaku kejahatan tetap dipenuhi," ujar Tene kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2014).
Selain itu, lanjut dia, KBRI dan KJRI juga memantau proses hukum Ketut Pujayasa. Agar, Ketut tetap menerima proses hukum yang adil dan sebenar-benarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pra-peradilan dari warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa dihukum penjara 230 bulan.
"Jumat, 21 Februari 2014 saya sudah ketemu dengan pengacara (Ketut Pujayasa), ms Chantel Doakes yang didampingi oleh penyelidik, Sally S Perez. Mereka sampaikan bahwa Ketut Pujayasa dikenai tuduhan: 'Attempted murder' (percobaan pembunuhan) dan 'aggravated sexual abuse' (penyerangan seksual) yang lama hukumannya kalau terbukti bersalah sekitar 230 bulan," ungkap Pejabat Sementara KJRI di Houston Prasetyo Budhi kepada wartawan melalui surat elektronik, Senin 24 Februari 2014.
"Namun hal ini bisa berubah atas pertimbangan hakim dan juri," lanjutnya.
Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketut terjadi di Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam, milik operator Holland America. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Everglades di Fort Lauderadle pada 9 Februari 2014.
Insiden tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan perayaan Valentine. Sementara korban hanya diidentifikasi dengan inisial CLW.
Pihak Hollande America Line mengatakan, bahwa saat ini Ketut berada dalam pengawasan pihak FBI. Untuk sementara pria berusia 28 tahun tersebut ditahan di kantor Sherrif Broward sejak Minggu, 16 Februari 2014.
Baca berita:
Orangtua: Ketut Pujayasa anak yang berbakti
Keluarga minta Ketut Pujayasa dibebaskan
(kri)