Kejagung siap hadapi praperadilan Bahalwan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan diajukan oleh pihak M Bahalwan melalui kuasa hukumnya, Chandra Hamzah.
Hal ini terkait dengan perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan.
"Kita akan hadapi itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Menurut Basrief, M Bahalwan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika memang ruang pribadinya terusik selama proses hukum terhadap dirinya berlangsung. "Praperadilan diajukan itu kan hak dia, kalau memang itu ruang lingkup pribadi ya akan kita hadapi," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat pihak tersangka M Bahalwan akan mengajukan sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yang sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Mochammad Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Di mana Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
Hal ini terkait dengan perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan.
"Kita akan hadapi itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Menurut Basrief, M Bahalwan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika memang ruang pribadinya terusik selama proses hukum terhadap dirinya berlangsung. "Praperadilan diajukan itu kan hak dia, kalau memang itu ruang lingkup pribadi ya akan kita hadapi," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat pihak tersangka M Bahalwan akan mengajukan sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yang sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Mochammad Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Di mana Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
(maf)