Soal pencari suaka, pemerintah nilai Australia tak terpuji
Senin, 10 Februari 2014 - 20:36 WIB
Soal pencari suaka, pemerintah nilai Australia tak terpuji
A
A
A
Sindonews.com - Istana menegaskan pemerintah Indonesia tidak diam menanggapi sikap pemerintah Australia yang seringkali menyalahkan negara transit pengungsi dan pencari suaka atau boat people (manusia perahu).
"Saya rasa tidak diam ya. Kita sudah secara jelas sampaikan ketidaksukaan kita atas tindakan-tindakan yang dalam kerangka, Australia menjadi pihak di konvensi refugee adalah tidak terpuji," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Seperti diketahui, Australia merupakan negara yang melakukan penandatangan konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951.
"Indonesia bukanlah negara pihak konvensi. Tapi kita dalam adanya mereka yang ingin mencari suaka tiba di Indonesia, kita menerapkan kebijakan, tidak memulangkan," katanya.
Jadi, kata dia, walaupun Indonesia bukan termasuk penandatangan konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951 itu, namun menerapkan prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut dalam menangani para pengungsi atau manusia perahu.
"Australia harusnya berkaca atas tindakannya dalam komitmen di konvensi tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, sikap Australia yang seringkali cenderung menyalahkan negara transit pengungsi itu sebenarnya menciderai posisi Australia sebagai negara penandatangan konvensi tersebut.
"Jadi langkah-langkah tersebut, tentunya tidak mencerminkan suatu keinginan untuk menyelesaikan masalah itu secara regional sebagaimana menjadi posisi Indonesia dan Australia selama ini," katanya.
Baca berita:
Perlu trik khusus atasi pencari suaka
"Saya rasa tidak diam ya. Kita sudah secara jelas sampaikan ketidaksukaan kita atas tindakan-tindakan yang dalam kerangka, Australia menjadi pihak di konvensi refugee adalah tidak terpuji," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Seperti diketahui, Australia merupakan negara yang melakukan penandatangan konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951.
"Indonesia bukanlah negara pihak konvensi. Tapi kita dalam adanya mereka yang ingin mencari suaka tiba di Indonesia, kita menerapkan kebijakan, tidak memulangkan," katanya.
Jadi, kata dia, walaupun Indonesia bukan termasuk penandatangan konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951 itu, namun menerapkan prinsip-prinsip dalam konvensi tersebut dalam menangani para pengungsi atau manusia perahu.
"Australia harusnya berkaca atas tindakannya dalam komitmen di konvensi tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, sikap Australia yang seringkali cenderung menyalahkan negara transit pengungsi itu sebenarnya menciderai posisi Australia sebagai negara penandatangan konvensi tersebut.
"Jadi langkah-langkah tersebut, tentunya tidak mencerminkan suatu keinginan untuk menyelesaikan masalah itu secara regional sebagaimana menjadi posisi Indonesia dan Australia selama ini," katanya.
Baca berita:
Perlu trik khusus atasi pencari suaka
(kri)