Guru akan diberi gelar Gr

Jum'at, 07 Februari 2014 - 23:16 WIB
Guru akan diberi gelar...
Guru akan diberi gelar Gr
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG). Gelar ini akan menjadikan guru lebih profesional.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah akan memberikan gelar Gr apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.

Menurut dia, gelar tersebut menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 87/2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Khususnya pasal 14 yang menyebutkan Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr. Ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Di dalam permendikbud tersebut, PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah. “Kami berikan penghargaan bagi guru setelah mereka lulus PPG agar mereka lebih semangat untuk meningkatkan profesionalitas,” katanya, Jumat (7/2/2014).

Menurut Direkrur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad, lamanya waktu kuliah bagi calon guru bidang studi diPPG ialah satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru pendidikan anak usia dini dan SD ialah enam bulan. Sebelumnya mereka akan diseleksi dulu oleh pemerintah. Persyaratannya bisa saja mereka sarjana pendidikan ataupun nonpendidikan.

Supriadi menjelaskan, pada 2016 semua guru yang akan diangkat mesti mengikuti PPG terlebih dulu. Hal ini untuk menjamin mutu guru pada kurikulum baru yang berubah metode pengajarannya. Dia menyatakan, meski daerah yang masih berwenang untuk mengangkat guru namun ketentuan pengangkatan guru meski mengikuti persyaratan PPG yang ditegaskan pemerintah pusat.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
Penjaringan Data Guru...
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Dibuka, Cek Infonya
14.700 Guru di Indonesia...
14.700 Guru di Indonesia Tersertifikasi Google, Terbanyak di Asia Pasifik
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Kelulusan UKPPPG Calon...
Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025 Resmi Diumumkan, Klik Link Ini
Sukses di Kubu Raya,...
Sukses di Kubu Raya, Program PBG Perlu Ditularkan di Seluruh Kalimantan Barat
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved