Komitmen perlindungan negara penempatan TKI dipersoalkan

Kamis, 06 Februari 2014 - 06:01 WIB
Komitmen perlindungan negara penempatan TKI dipersoalkan
Komitmen perlindungan negara penempatan TKI dipersoalkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia akan mengangkat isu komitmen perlindungan pekerja migran oleh negara penempatan. Isu itu akan dibawa pada acara Colombo Process yang akan berlangsung di Srilangka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, Indonesia termasuk negara pengirim pekerja migran dalam Colombo Process.

Meski demikian, Indonesia akan mendesak negara-negara penempatan untuk melindungi hak-hak dasar setiap pekerja migran dan keluarganya yang bekerja di negaranya.

“Komitmen ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia, penempatan ilegal, eksploitasi serta perlakuan tidak layak yang masih terjadi di negara penempatan,” kata Muhaimin usai menerima kunjungan bilateral Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Srilanka Hon, di Jakarta, Rabu 5 Februari 2014.

Diketahui, Colombo Process adalah forum konsultasi regional para menteri negara pengirim tenaga kerja se-Asia yang bersifat, tidak mengikat. Ketuanya saat ini dipegang oleh Sri Lanka.

Anggota Colombo Process ada 11 negara yakni Afghanistan, Bangladesh, Cina, India,Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, Viet Nam. Colombo Process sendiri akan dilangsungkan di Srilanka pada 17-18 Maret.

Menurut Muhaimin, pertemuan ini adalah momentum yang baik bagi negara pengirim tenaga kerja. khususnya dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan global ketenagakerjaan akhir-akhir ini.

Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, Untuk pertemuan Colombo Process nantinya Indonesia mengusulkan peningkatakan kerja sama antara negara pengirim dan penerima pekerja migran.

Keduanya diharapkan benar-benar melakukan aksi bersama dalam melindungi hak-hak dasar pekerja migran. Muhaimin pun mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara pengirim dan negara penerima pekerja.

Menurutnya, karena kedua belah pihak sama-sama saling membutukan. “Kerja sama yang saling menguntungkan harus terus dilakukan,” ungkapnya.

Dia menuturkan, komitmen perlindungan negara pengirim dan penerima sudah diperjelas dalam Colombo Process yang berlangsung 2011 di Dhaka. Beberapa diantaranya ialah penanganan secara khusus terhadap pekerja migran dari kelompok rentan.

Khususnya perempuan, pekerja domestik, pekerja dengan keahlian dan gaji rendah, mendirikan mekanisme pelayanan pekerja migran dengan sistem pelayanan satu atap sebelum berangkat dan setelah tiba, Capacity Building, Coherency and Coordination yang melibatkan pemerintah, LSM, dan sektor swasta dalam hal information sharing.

Mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur, peluang kerja, informasi sosial ekonomi dan sosial budaya. Serta pertukaran penanganan pekerja migran di antara negara Colombo Process dan mendorong peningkatan dialog dan kerja sama antara negara asal, tujuan dan transit terkait penanganan isu pekerja migran.

Berdasarkan data statistik, diperkirakan setiap tahun terdapat lebih dari 2,5 juta pekerja di wilayah Asia meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain.

Sebagian besar mereka bekerja di wilayah Timur Tengah untuk melakukan berbagai pekerjaan dibidang jasa, perdagangan dan konstruksi. Sedangkan sebagian lagi bekerja di wilayah Amerika Serikat, Eropa dan negara lainnya di Asia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9059 seconds (0.1#10.140)