Kuota sertifikasi dosen tak tercapai

Rabu, 05 Februari 2014 - 03:20 WIB
Kuota sertifikasi dosen...
Kuota sertifikasi dosen tak tercapai
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menyatakan kuota sertifikasi dosen 2013 tidak tercapai. Dari kuota 15.000 sertifikasi, hanya 9.000 dosen yang lolos sertifikasi.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriadi Rustad mengakui, masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen bukan pada tunjangan. Namun persyaratan sertifikasi dosen sebagai penentu lolos tidaknya sertifikasi.

“Kami tahun lalu menyediakan kuota sertifikasi 15.000 dosen. Sayangnya yang lolos hanya 9.000 orang saja,” katanya di Gedung Kemendikbud.

Dia menjelaskan, syarat sertifikasi bagi dosen pegawai negeri ialah berpendidikan S 2. Selain itu sudah memiliki jabatan fungsional seperti asisten ahli minimal dua tahun. Faktanya, saat ini ada 70.000 dosen PNS yang belum memiliki jabatan fungsional sehinggga sertifikasinya terkendala. Pemerintah sendiri tidak dapat meloloskan sertifikasi bagi dosen yang sedang tugas belajar kecuali sudah menyelesaikan tugas belajarnya itu.

Sedangkan untuk dosen swasta permasalahannya di inpassing (penyesuaian pangkat bagi dosen swasta). Supriadi menjelaskan, banyak kampus swasta yang tidak mau memberikan akses inpassing untuk dosennya. Pasalnya, kampus harus menanggung konsekuensi membayar gaji dosen yang bersangkutan sesuai hasil inpassingnya. Gaji mereka disesuaikan dengan peraturan kepangkatan pegawai negeri sipil.

“Alotnya di situ. Banyak yang belum inpassing. Artinya belum diakui perguruan tinggi sebagai dosen dengan golongan atau kepangkatan tertentu,” jelas Supriadi.

Untuk tahun 2014 ini, Kemendikbud memiliki nominasi nama dosen sebanyak 26.000 orang untuk disertifikasi. Proses pendaftaran sertifikasi dosen ini tidak sulit. Layaknyya seperti daftar haji yang nomor urutnya ditetapkan secara nasional. Namun dari jumlah tersebut, Supriadi memperkirakan, hanya sekitar 10.000 dosen yang lolos sertifikasi berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8663 seconds (0.1#10.140)