Menunggak, Kejagung akan pentung Asian Agri

Selasa, 04 Februari 2014 - 12:00 WIB
Menunggak, Kejagung akan pentung Asian Agri
Menunggak, Kejagung akan pentung Asian Agri
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan 'mementung' Asian Agri Group (AAG), jika tidak membayar cicilan denda perkara pajak sebesar Rp200 miliar setiap bulannya, hingga bulan Oktober 2014 nanti.

"Kalau tidak bayar kita pentung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Basyuni Masyarif di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).

Basyuni menambahkan, sudah ada perjanjian tertulis antara pihak jaksa eksekutor dengan perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut, sehingga ada kekuatan hukum yang mewajibkan AAG untuk membayar Rp200 miliar setiap bulan dari denda Rp2,5 triliun.

"Ada perjanjiannya di situ antara kedua belah pihak, antara jaksa eksekutor dengan Asian Agri dan itu berkekuatan hukum," papar Basyuni.

Sehingga, menurut Basyuni jika pihak AAG melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti mandek dalam proses pembayaran cicilan, maka pihak Kejagung akan melakukan proses hukum.

"Kalau pelanggaran hukum jelas pasti akan memilih secara hukum," pungkas Basyuni.

Untuk diketahui, Asian Agri Group (AAG) baru membayar Rp719 miliar dari total denda perkara pajak sebesar Rp2,5 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, pihak AAG juga telah berhasil melobi Kejaksaan Agung untuk mengabulkan permintaannya agar dapat mencicil sisanya sebesar Rp200 miliar setiap bulan untuk melengkapi kekurangan sebesar Rp1,8 triliun.

Kendati belum membayar lunas seluruh denda perkara pajak senilai Rp2,5 triliun. Pihak Kejagung sudah membuka aset-aset dari AAG yang sebelumnya telah diblokir.

Aset-aset tersebut berupa tanah ribuan hektar yang berada di tiga provinsi yaitu, Sumut, Riau, dan Jambi. Kemudian 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut. Total aset yang berpotensi disita dalam rangka upaya eksekusi mencapai Rp5,3 triliun.

Baca berita:
Baru bayar Rp719 M, blokir aset Asian Agri dibuka
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6763 seconds (0.1#10.140)