Bahalwan dipisah dari tersangka lain

Senin, 03 Februari 2014 - 14:48 WIB
Bahalwan dipisah dari...
Bahalwan dipisah dari tersangka lain
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, alasan pemindahan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejari Jakarta Selatan adalah agar memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Dia (Bahalwan) dipindahkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Kendati telah dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, M Bahalwan masih tetap disidik di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya terkait perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan tersebut agar tersangka Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan tidak mempengaruhi lima tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam perkara yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.

"Malam ini dipindahkan ke Rutan Kejari Selatan agar tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. Karena kelima tersangka dalam kasus ini berada dalam Rutan yang sama," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014 malam.

M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari lalu di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya. Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.

Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum Jaksa berinisial JIB dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.

Berita:
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved