Bahalwan dipisah dari tersangka lain

Senin, 03 Februari 2014 - 14:48 WIB
Bahalwan dipisah dari...
Bahalwan dipisah dari tersangka lain
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, alasan pemindahan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejari Jakarta Selatan adalah agar memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Dia (Bahalwan) dipindahkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Kendati telah dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, M Bahalwan masih tetap disidik di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya terkait perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan tersebut agar tersangka Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan tidak mempengaruhi lima tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam perkara yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.

"Malam ini dipindahkan ke Rutan Kejari Selatan agar tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. Karena kelima tersangka dalam kasus ini berada dalam Rutan yang sama," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014 malam.

M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari lalu di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya. Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.

Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum Jaksa berinisial JIB dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.

Berita:
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved