Bahalwan dipisah dari tersangka lain
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, alasan pemindahan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejari Jakarta Selatan adalah agar memudahkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dia (Bahalwan) dipindahkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Kendati telah dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, M Bahalwan masih tetap disidik di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya terkait perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan tersebut agar tersangka Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan tidak mempengaruhi lima tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam perkara yang sama.
Lima tersangka tersebut yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.
"Malam ini dipindahkan ke Rutan Kejari Selatan agar tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. Karena kelima tersangka dalam kasus ini berada dalam Rutan yang sama," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014 malam.
M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari lalu di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya. Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum Jaksa berinisial JIB dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Berita:
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
"Dia (Bahalwan) dipindahkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Kendati telah dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, M Bahalwan masih tetap disidik di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya terkait perkara Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan tersebut agar tersangka Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan tidak mempengaruhi lima tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam perkara yang sama.
Lima tersangka tersebut yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan, dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali.
"Malam ini dipindahkan ke Rutan Kejari Selatan agar tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. Karena kelima tersangka dalam kasus ini berada dalam Rutan yang sama," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014 malam.
M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari lalu di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya. Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum Jaksa berinisial JIB dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Berita:
Kejagung minta Bahalwan beberkan jaksa pemeras
(dam)