Bahalwan bakal tuntut PT Siemens ke Mahkamah Internasional
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan disebabkan keterlibatan PT Siemens yang menjadi saingan bisnisnya.
Oleh karena itu, sebelum dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Bahalwan berjanji pihaknya akan menuntut PT Siemens hingga ke Mahkamah Internasional.
"Saya akan tuntut PT Siemens sampai ke Mahkamah Internasional," kata Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam.
Dalam proyek tersebut, PT PLN melakukan proses penunjukan langsung kepada PT Siemens untuk pelaksanaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2. Namun hingga enam bulan sejak proses penunjukkan langsung, PT PLN dan PT Siemens tidak mencapai kesepakatan harga.
Pasalnya, PT Siemens mengajukan penawaran sebesar Rp830 miliar untuk mengerjakan 757 item pekerjaan. Sedangkan, PT PLN hanya mengalokasikan anggaran untuk mengerjakan proyek tersebut hanya Rp645 miliar untuk mengerjakan 676 item pekerjaan.
PT Siemens pun menyatakan pihaknya tidak sanggup untuk melakukan pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 dengan anggaran hanya Rp645 miliar.
Hal tersebut tertulis dalam Berita Acara Penjelasan Lanjutan Nomor 002.BAPPL Lanjutan/610/PPLTE/2011 yang langsung ditandatangani oleh Dirut Siemens Indonesia.
Kemudian, PT PLN akhirnya melakukan tender ulang secara umum untuk mengerjakan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 dan dimenangkan oleh PT Mapna Co (Iran) dengan nilai kontrak hanya Rp431 miliar dari anggaran yang dialokasikan PT PLN untuk pekerjaan tersebut. Dengan demikian PT PLN dapat menghemat pengeluaran negara sekira Rp214 miliar.
Baca:
Kejagung pindahkan Bahalwan dari Rutan Salemba
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Oleh karena itu, sebelum dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Bahalwan berjanji pihaknya akan menuntut PT Siemens hingga ke Mahkamah Internasional.
"Saya akan tuntut PT Siemens sampai ke Mahkamah Internasional," kata Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam.
Dalam proyek tersebut, PT PLN melakukan proses penunjukan langsung kepada PT Siemens untuk pelaksanaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2. Namun hingga enam bulan sejak proses penunjukkan langsung, PT PLN dan PT Siemens tidak mencapai kesepakatan harga.
Pasalnya, PT Siemens mengajukan penawaran sebesar Rp830 miliar untuk mengerjakan 757 item pekerjaan. Sedangkan, PT PLN hanya mengalokasikan anggaran untuk mengerjakan proyek tersebut hanya Rp645 miliar untuk mengerjakan 676 item pekerjaan.
PT Siemens pun menyatakan pihaknya tidak sanggup untuk melakukan pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 dengan anggaran hanya Rp645 miliar.
Hal tersebut tertulis dalam Berita Acara Penjelasan Lanjutan Nomor 002.BAPPL Lanjutan/610/PPLTE/2011 yang langsung ditandatangani oleh Dirut Siemens Indonesia.
Kemudian, PT PLN akhirnya melakukan tender ulang secara umum untuk mengerjakan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 dan dimenangkan oleh PT Mapna Co (Iran) dengan nilai kontrak hanya Rp431 miliar dari anggaran yang dialokasikan PT PLN untuk pekerjaan tersebut. Dengan demikian PT PLN dapat menghemat pengeluaran negara sekira Rp214 miliar.
Baca:
Kejagung pindahkan Bahalwan dari Rutan Salemba
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(rsa)