Kurikulum baru, perlu revitalisasi perpustakaan

Kamis, 30 Januari 2014 - 02:23 WIB
Kurikulum baru, perlu revitalisasi perpustakaan
Kurikulum baru, perlu revitalisasi perpustakaan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta merevitalisasi perpustakaan. Hal itu terkait kurikulum yang berubah menjadi tematik, karena akan memaksa guru menambah sumber belajarnya dari perpustakaan.

Deputi bidang Pemberdayaan Perpustakaan Nasional RI Woro Salikin mengatakan, ada dua opini masyarakat tentang minat baca masyarakat Indonesia.

Satu sisi menyatakan minat baca kita masih rendah. Namun ada yang bilang minat baca masyarakat Indonesia sudah tinggi namun bahan bacaannya tidak ada.

“Masyarakat perlu disadarkan akan tradisi membaca. Jika rendah apa penyebabnya dan jika memang tidak ada bahan bacaanya maka perlu dsediakan,” kata Woro usai acara Perpuseru Peer Learning Meeting : Pembelajaran Global, Penerapan Lokal di Ballroom Hotel Mulia Purnosari, Jogjakarta, Rabu 29 Januari 2014.

Woro menambahkan, jika dilihat dari system pengajaran di sekolah memang faktanya tidak ada lagi pelajaran membaca buku. Padahal ketika dia masih bersekolah gurunya mewajibkan untuk membaca buku Siti Nurbaya atau novel berkualitas lainnya.

Tidak ayal, jelasnya, minat baca di kalangan siswa pun semakin menurun karena tradisi membaca di sekolah tidak ada lagi. Akan tetapi, tuturnya, dia menaruh harapan dengan adanya kurikulum berbasis tematik integrative yang dibuat Kemendikbud.

Pasalnya, kurikulum berbasis tematik mengharuskan guru kreatif mencari sumber belajar yang lain. Misalkan saja jika ingin membahas tentang kesehatan. Di buku paket memang ada materi tentang kesehatan.

Namun guru pun harus memperdalam materi tentang penyakit lain maka diperlukan buku pengayaaan yang harus dicari di perpustakaan. “Sumber belajarnya di mana, ya di perpustakaan,” terangnya.

Menurut dia, pemerintah wajib menyediakan koleksi perpustakaan untuk mendukung program belajar anak-anak. Woro mengungkapkan, memang sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 43/2007 tentang Perpustakaan.

Akan tetapi perpustakaan membutuhkan peraturan pemerintan turunan dari UU tersebut untuk mendapatkan alokasi anggaran. Berdasarkan pasal 23 ayat 6 sekolah mengalokasikan dana paling sedikit 5 persen dari anggaran belanja operasional atau belanja barang diluar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Dia berharap PP tersebut bisa diturunkan segera karena anggaran ini diperlukan untuk menambah koleksi buku dan memperbaiki fasilitas perpustakaan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8694 seconds (0.1#10.140)