Disomasi SBY, hak Sri Mulyono terampas

Rabu, 29 Januari 2014 - 16:48 WIB
Disomasi SBY, hak Sri Mulyono terampas
Disomasi SBY, hak Sri Mulyono terampas
A A A
Sindonews.com - Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono menganggap somasi yang diterimanya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengganggu haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Ancaman Palmer (kuasa hukum SBY) dalam surat somasinya bahwa apabila dalam waktu yang telah ditentukan saya tidak memberikan bukti-bukti atas tuduhan yang saya tulis, maka masalah ini akan dibawa ke ranah hukum," ujar Sri Mulyono di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2014).

Ancaman atau somasi itulah yang menurut Sri Mulyono, hak-haknya sebagai warga negara Indonesia terganggu, terancam dan terampas. Dengan somasi tersebut, Sri Mulyono berpendapat, ada gejala-gejala yang kurang sehat dari Presiden SBY dalam mengelola konstitusi dan demokrasi.

"Gejala menyalahgunakan kekuasaan, melanggar hak-hak asasi warga Negara. Gejala buruk harus segera dihentikan. Harus dilawan," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindakan ancaman adalah tindakan berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Rakyat bisa takut berpikir kritis, takut menyampaikan atau menyalurkan pendapatnya jika diancam-ancam. Tragisnya yang mengancam adalah seorang Presiden yang selalu bicara demokrasi dan memimpin partai demokrat," imbuhnya.

Hingga saat ini, sudah tiga kali somasi yang dilayangkan Presiden SBY, melalui pengacara Palmer Situmorang kepada Sri Mulyono. Yakni, 14 Desember 2013, 20 Desember 2013, dan 23 Januari 2014.

Sri Mulyono disomasi atas tulisannya di media sosial Kompasiana dengan judul 'Kejarlah Daku, Kau Terungkap'. Tulisan tersebut menyebutkan, SBY dari Jeddah memerintahkan KPK supaya segera menetapkan status hukum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Sri Mulyono merupakan loyalis Anas Urbaningrum.

Hari ini, Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas somasi yang telah diterimanya. Sri Mulyono merasa, tulisannya di Kompasiana merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang dia amati. Dia mengaku mencermati dan merasakan tentang kejadian yang menimpa Anas tersebut.

Dia menjelaskan, pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan, setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Baca:
Layangkan somasi, SBY dinilai tak siap terima kritikan
Aktivis PPI abaikan somasi SBY
Anas: Masa pemimpin bangsa somasi rakyatnya sendiri
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)