Kejagung kembali tahan tersangka korupsi turbin
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
"Kembali menambah jumlah tersangka dengan menetapkan M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, 27 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Kejagung juga menahan M Bahalwan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhitung dari 27 Januari 2013 sampai 15 Februari 2014 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014," papar Untung.
Penetapan M Bahalwan sebagai tersangka diduga kuat karena ditemukannya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Sebelumnya Kejagung menahan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung
menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
"Kembali menambah jumlah tersangka dengan menetapkan M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, 27 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Kejagung juga menahan M Bahalwan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhitung dari 27 Januari 2013 sampai 15 Februari 2014 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014," papar Untung.
Penetapan M Bahalwan sebagai tersangka diduga kuat karena ditemukannya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Sebelumnya Kejagung menahan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung
menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
(dam)