Disomasi SBY, Rizal Ramli pertanyakan kapasitas Palmer
A
A
A
Sindonews.com - Somasi yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang, kepada mantan Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rizal Ramli, dipertanyakan.
"Apakah betul, Presiden SBY memberikan kuasa kepada Palmer Situmorang?," kata Ketua tim kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Dia pun mempertanyakan, keluarga mana yang diwakili oleh Palmer Situmorang, jika Palmer disebut sebagai pengacara keluarga SBY.
"Kalau betul memang ada kuasa dari Palmer atas nama keluarga SBY, kami ingin bertanya, kira-kira hubungan pernyataan Rizal Ramli (yang disomasi) ini dengan keluarga itu apa? Pak Rizal Ramli tidak pernah bercerita keluarga Presiden. Apa hubungannya keluarga ini dengan pernyataan Rizal Ramli?," ucap Otto.
Lebih lanjut dia mengatakan, oleh karena itu, somasi yang dilayangkan SBY kepada Rizal Ramli perlu diklarifikasi.
"Kalau somasi yang dilakukan Presiden kepada seorang warga negara. Bagi kami, tim kuasa hukum Pak Rizal Ramli, ini ancaman besar bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Lonceng kematian telah berbunyi, dan itu tidak boleh kita biarkan berbunyi terus, harus kita cegah," tuturnya.
Jadi, kata dia, pihaknya ingin mengetahui persis terlebih dahulu, apa dasar Presiden SBY memberikan somasi kepada Rizal Ramli. Selain itu, dia juga mempertanyakan, ketentuan undang-undang mana yang digunakan Presiden SBY dalam mensomasi Rizal Ramli.
"Apa kerugian negara yang timbul akibat dari Somasi presiden. Soalnya, seorang presiden melakukan tugasnya apapun itu adalah, untuk kepentingan negara, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
"Kalau itu kepentingan pribadi, maka kuasa hukum yang diberikan itu adalah, sebagai pribadi SBY. Tapi selaku Presiden, maka itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi harus kepentingan negara dan bangsa ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, SBY melalui kuasa hukumnya selain mensomasi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah juga mensomasi Rizal Ramli dan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono.
Palmer Situmorang selaku kuasa hukum keluarga SBY mengungkapkan somasi kepada Rizal Ramli yang kedua akan diajukan jika tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya.
"Kami sudah melayangkan somasi kepada saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan Wapres di salah satu stasiun televisi nasional," kata Palmer di Resto Merah Delima, Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2014.
Senggol nama Ibas, politikus PKS disomasi SBY
Din: Orang yang disomasi SBY jangan takut
"Apakah betul, Presiden SBY memberikan kuasa kepada Palmer Situmorang?," kata Ketua tim kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Dia pun mempertanyakan, keluarga mana yang diwakili oleh Palmer Situmorang, jika Palmer disebut sebagai pengacara keluarga SBY.
"Kalau betul memang ada kuasa dari Palmer atas nama keluarga SBY, kami ingin bertanya, kira-kira hubungan pernyataan Rizal Ramli (yang disomasi) ini dengan keluarga itu apa? Pak Rizal Ramli tidak pernah bercerita keluarga Presiden. Apa hubungannya keluarga ini dengan pernyataan Rizal Ramli?," ucap Otto.
Lebih lanjut dia mengatakan, oleh karena itu, somasi yang dilayangkan SBY kepada Rizal Ramli perlu diklarifikasi.
"Kalau somasi yang dilakukan Presiden kepada seorang warga negara. Bagi kami, tim kuasa hukum Pak Rizal Ramli, ini ancaman besar bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Lonceng kematian telah berbunyi, dan itu tidak boleh kita biarkan berbunyi terus, harus kita cegah," tuturnya.
Jadi, kata dia, pihaknya ingin mengetahui persis terlebih dahulu, apa dasar Presiden SBY memberikan somasi kepada Rizal Ramli. Selain itu, dia juga mempertanyakan, ketentuan undang-undang mana yang digunakan Presiden SBY dalam mensomasi Rizal Ramli.
"Apa kerugian negara yang timbul akibat dari Somasi presiden. Soalnya, seorang presiden melakukan tugasnya apapun itu adalah, untuk kepentingan negara, tidak boleh untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
"Kalau itu kepentingan pribadi, maka kuasa hukum yang diberikan itu adalah, sebagai pribadi SBY. Tapi selaku Presiden, maka itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi harus kepentingan negara dan bangsa ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, SBY melalui kuasa hukumnya selain mensomasi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah juga mensomasi Rizal Ramli dan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono.
Palmer Situmorang selaku kuasa hukum keluarga SBY mengungkapkan somasi kepada Rizal Ramli yang kedua akan diajukan jika tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya.
"Kami sudah melayangkan somasi kepada saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan Wapres di salah satu stasiun televisi nasional," kata Palmer di Resto Merah Delima, Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2014.
Senggol nama Ibas, politikus PKS disomasi SBY
Din: Orang yang disomasi SBY jangan takut
(maf)