Tanggapan Pasek soal pengembalian surat PAW
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan DPR mengembalikan surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) I Gede Pasek Suardika ke Partai Demokrat. DPR menilai surat tersebut harus ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu bagaimana tanggapan Pasek atas hal tersebut?
"Kan saya waktu itu sudah kirim surat isinya hampir sama dengan itu, dengan pendapat DPR, karena itu bukan kata saya bukan kata DPR, tapi kata undang-undang," kata Pasek di Gedung KPK, usai membesuk mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin (27/1/2014).
Pasek mengatakan, surat usulan PAW harus ditandatangani oleh ketua umum. Kendati begitu, dia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai usulan pemecatannya. "Ya memang seharusnya ditandatangani ketua umum, ya kita lihat dulu lah," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah enam bulan sebelum pemilihan umum (Pemilu) DPR tidak boleh melakukan PAW, Pasek tidak membantah. "Iya memang, aturannya kan seperti itu," ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dikembalikan oleh pimpinan DPR kepada DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat tersebut tidak memenuhi azas. "Surat itu dikembalikan ke DPP pagi ini," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika dihubungi pada Jumat 24 Januari lalu.
Berita:
SBY akan teken surat pemecatan Pasek
Kasus Pasek harus jadi pelajaran bagi politikus
"Kan saya waktu itu sudah kirim surat isinya hampir sama dengan itu, dengan pendapat DPR, karena itu bukan kata saya bukan kata DPR, tapi kata undang-undang," kata Pasek di Gedung KPK, usai membesuk mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin (27/1/2014).
Pasek mengatakan, surat usulan PAW harus ditandatangani oleh ketua umum. Kendati begitu, dia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai usulan pemecatannya. "Ya memang seharusnya ditandatangani ketua umum, ya kita lihat dulu lah," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah enam bulan sebelum pemilihan umum (Pemilu) DPR tidak boleh melakukan PAW, Pasek tidak membantah. "Iya memang, aturannya kan seperti itu," ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dikembalikan oleh pimpinan DPR kepada DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat tersebut tidak memenuhi azas. "Surat itu dikembalikan ke DPP pagi ini," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika dihubungi pada Jumat 24 Januari lalu.
Berita:
SBY akan teken surat pemecatan Pasek
Kasus Pasek harus jadi pelajaran bagi politikus
(dam)