Wiranto angkat bicara kasus penyiksaan Erwiana
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura sekaligus Calon Presiden Wiranto menaruh harapan besar terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Erwiana Sulistiyaningsih (20), tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.
Menurut Wiranto, penganiayaan tersebut seharusnya tidak perlu terulang kembali bila pemerintah berpegangan terhadap UUD 45. Sebab, dalam UUD 45 sudah sangat jelas mengatur posisi Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
"Saya tidak akan bicara negara gagal melindungi warganya atau tidak. Yang jelas, bila mengacu pada UUD 45 sudah sangat jelas mengatur. Jika, negara itu memiliki kewajiban melindungi warga negaranya. Baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak terkecuali TKI dan TKW, inipun wajib dilindungi," tegas Wiranto seusai silahturahmi dengan warga dan kader Partai Hanura di Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2014).
Menurut Wiranto, seharusnya pemerintah memberikan atensi perlindungan lebih terutama terhadap para pahlawan devisa yang berada di luar negeri.
Sebab, merekalah yang berada di luar negeri hidupnya selalu terancam dan sering kali menerima suatu tindakan di luar batas kemanusiaan.
"Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya nyata dari pemerintah untuk melindunginya. Pasalnya bila tidak diambil upaya tegas, sampai kapan pun penindasan akan terus diterima para TKI tersebut," tuturnya.
Wiranto berjanji bila dirinya diberi mandat dan kepercyaan untuk memimpin, maka langkah-langkah tegas untuk melindungi warga negaranya akan direalisasikan.
"Tunggu saja, kalau saya sudah mendapatkan otoritas, saya akan mengambil langkah-langkah tegas dan terarah," pungkasnya yang langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan warga.
Baca:
Pemerintah Hongkong berjanji prioritaskan kasus Erwiana
Menurut Wiranto, penganiayaan tersebut seharusnya tidak perlu terulang kembali bila pemerintah berpegangan terhadap UUD 45. Sebab, dalam UUD 45 sudah sangat jelas mengatur posisi Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
"Saya tidak akan bicara negara gagal melindungi warganya atau tidak. Yang jelas, bila mengacu pada UUD 45 sudah sangat jelas mengatur. Jika, negara itu memiliki kewajiban melindungi warga negaranya. Baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak terkecuali TKI dan TKW, inipun wajib dilindungi," tegas Wiranto seusai silahturahmi dengan warga dan kader Partai Hanura di Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2014).
Menurut Wiranto, seharusnya pemerintah memberikan atensi perlindungan lebih terutama terhadap para pahlawan devisa yang berada di luar negeri.
Sebab, merekalah yang berada di luar negeri hidupnya selalu terancam dan sering kali menerima suatu tindakan di luar batas kemanusiaan.
"Sehingga perlu dilakukan upaya-upaya nyata dari pemerintah untuk melindunginya. Pasalnya bila tidak diambil upaya tegas, sampai kapan pun penindasan akan terus diterima para TKI tersebut," tuturnya.
Wiranto berjanji bila dirinya diberi mandat dan kepercyaan untuk memimpin, maka langkah-langkah tegas untuk melindungi warga negaranya akan direalisasikan.
"Tunggu saja, kalau saya sudah mendapatkan otoritas, saya akan mengambil langkah-langkah tegas dan terarah," pungkasnya yang langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan warga.
Baca:
Pemerintah Hongkong berjanji prioritaskan kasus Erwiana
(rsa)