KPU didesak tak ikut sertakan Demokrat di Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tidak mengikutsertakan Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014. Desakan tersebut dilontarkan oleh salah seorang kader Partai Demokrat Andar Situmorang.
Hari ini, Andar mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Dia menyerahkan sejumlah berkas dari pengadilan.
Kedatangannya tersebut, terkait gugatannya pada 29 Juli 2005 yang silam. Saat itu, dia menggugat panitia Kongres I di Bali, yang dinilainya tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan peraturan Tata Tertib Kongres. Sehingga, akibatnya, hasil Kongres Partai Demokrat saat itu cacat hukum.
Sejumlah pihak yang digugat dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Kongres Subur Budhi Santoso, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres Ahmad Mubarok, Ketua SC Kongres Irzan Tanjung, Ketua OC Kongres Sys NS dan Pimpinan Sidang Kongres Marcus Selano.
Andar mengatakan, ternyata gugatan tersebut hingga saat ini masih dalam proses upaya hukum Kasasi dan belum mempunyai kepastian hukum (inkracht).
"Maka seandainya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih negara hukum yang tunduk kepada hukum. Secara tegas kami minta pada pimpinan KPU untuk turut menghormati hukum resmi menyatakan menetapkan Partai Demokrat masih dalam status quo dan dinyatakan tidak turut menjadi peserta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 demi tegaknya hukum," tutur Andar Situmorang di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2014).
Saat mengajukan gugatan itu, Andar tak sendiri. Dia bersama Akbar Faizal, yang kini sebagai politikus Partai Nasdem. Ia menambahkan, saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak tergugat.
"Amir Syamsuddin dan anaknya, itu mereka masuk ke Partai Demokrat ini hadiah jadi pengacaranya Partai Demokrat," tuturnya.
Baca berita:
Paranoid, bukti Demokrat belum matang kelola kekuasaan
Hari ini, Andar mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Dia menyerahkan sejumlah berkas dari pengadilan.
Kedatangannya tersebut, terkait gugatannya pada 29 Juli 2005 yang silam. Saat itu, dia menggugat panitia Kongres I di Bali, yang dinilainya tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan peraturan Tata Tertib Kongres. Sehingga, akibatnya, hasil Kongres Partai Demokrat saat itu cacat hukum.
Sejumlah pihak yang digugat dalam hal ini adalah Penanggung Jawab Kongres Subur Budhi Santoso, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres Ahmad Mubarok, Ketua SC Kongres Irzan Tanjung, Ketua OC Kongres Sys NS dan Pimpinan Sidang Kongres Marcus Selano.
Andar mengatakan, ternyata gugatan tersebut hingga saat ini masih dalam proses upaya hukum Kasasi dan belum mempunyai kepastian hukum (inkracht).
"Maka seandainya Negara Kesatuan Republik Indonesia masih negara hukum yang tunduk kepada hukum. Secara tegas kami minta pada pimpinan KPU untuk turut menghormati hukum resmi menyatakan menetapkan Partai Demokrat masih dalam status quo dan dinyatakan tidak turut menjadi peserta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 demi tegaknya hukum," tutur Andar Situmorang di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2014).
Saat mengajukan gugatan itu, Andar tak sendiri. Dia bersama Akbar Faizal, yang kini sebagai politikus Partai Nasdem. Ia menambahkan, saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak tergugat.
"Amir Syamsuddin dan anaknya, itu mereka masuk ke Partai Demokrat ini hadiah jadi pengacaranya Partai Demokrat," tuturnya.
Baca berita:
Paranoid, bukti Demokrat belum matang kelola kekuasaan
(kri)