Eksekusi Asian Agri, Kejagung siapkan kejutan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kejutan menjelang dilaksanakannya eksekusi denda PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun yang akan memasuki tenggat waktu pada tanggal 1 Februari 2014 nanti.
"Kita lihat saja nanti, kita melihat ada tanda-tanda yang cukup baik terkait itu (eksekusi denda PT AAG)," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Namun, Andhi masih enggan menjelaskan apa yang menjadi maksud tanda baik tersebut. Saat ini, lanjut Andhi, pihak Kejagung masih harus berkonsentrasi untuk teknis pelaksanaan eksekusi PT AAG.
"Jadi sekarang kita sedang konsentrasi kepada persiapan eksekusi. Sesuai aturannya saja," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan Tim Satgassus Barang Rampasan dan Aset sitaan Kejagung ke London yang diketuai langsung oleh Chuck Soeryosumpeno.
Tujuan Kejagung mengirimkan tim tersebut yakni untuk berkoordinasi dengan Credit Suisse Bank milik Bank Swiss di London untuk mengupayakan eksekusi denda yang dilakukan oleh PT AAG senilai Rp2,5 triliun.
Namun, setelah tim tersebut kembali ke Kejagung masih belum ada kabar baik dan titik terang terkait upaya untuk mengupayakan mengembalikan Rp2,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara Suwir Laut, pihak Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana denda pajak terhadap PT AAG sebesar Rp2,5 triliun dan harus membayar kewajiban pajak kepada Dirjen Pajak sebesar Rp1,29 triliun. Sementara untuk terdakwa Suwir Laut sendiri, telah dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
MA menilai, perbuatan Suwir Laut menguntungkan korporasi sehingga membebankan denda dua kali lipat dari kekurangan pajak kepada korporasinya. Dalam rangka eksekusi, Kejagung mengaku telah menyita aset PT AAG sesuai dengan jumlah yang diperintahkan pengadilan.
Namun, beredar kabar kalau Asian Agri telah mengagunkan asetnya di London dengan total akumulasi mencapai Rp4 triliun. Untuk itu Jaksa Agung mengirim tim ke London untuk mengkonfirmasi dan berkordinasi.
Aset yang disimpan di London belum diketahui apakah nantinya dapat dibekukan dalam rangka eksekusi. Sedangkan tenggat waktu eksekusi adalah 1 Februari 2014.
Baca berita:
Kejagung enggan paparkan perburuan aset Asian Agri
"Kita lihat saja nanti, kita melihat ada tanda-tanda yang cukup baik terkait itu (eksekusi denda PT AAG)," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Namun, Andhi masih enggan menjelaskan apa yang menjadi maksud tanda baik tersebut. Saat ini, lanjut Andhi, pihak Kejagung masih harus berkonsentrasi untuk teknis pelaksanaan eksekusi PT AAG.
"Jadi sekarang kita sedang konsentrasi kepada persiapan eksekusi. Sesuai aturannya saja," pungkas Andhi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan Tim Satgassus Barang Rampasan dan Aset sitaan Kejagung ke London yang diketuai langsung oleh Chuck Soeryosumpeno.
Tujuan Kejagung mengirimkan tim tersebut yakni untuk berkoordinasi dengan Credit Suisse Bank milik Bank Swiss di London untuk mengupayakan eksekusi denda yang dilakukan oleh PT AAG senilai Rp2,5 triliun.
Namun, setelah tim tersebut kembali ke Kejagung masih belum ada kabar baik dan titik terang terkait upaya untuk mengupayakan mengembalikan Rp2,5 triliun tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara Suwir Laut, pihak Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana denda pajak terhadap PT AAG sebesar Rp2,5 triliun dan harus membayar kewajiban pajak kepada Dirjen Pajak sebesar Rp1,29 triliun. Sementara untuk terdakwa Suwir Laut sendiri, telah dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
MA menilai, perbuatan Suwir Laut menguntungkan korporasi sehingga membebankan denda dua kali lipat dari kekurangan pajak kepada korporasinya. Dalam rangka eksekusi, Kejagung mengaku telah menyita aset PT AAG sesuai dengan jumlah yang diperintahkan pengadilan.
Namun, beredar kabar kalau Asian Agri telah mengagunkan asetnya di London dengan total akumulasi mencapai Rp4 triliun. Untuk itu Jaksa Agung mengirim tim ke London untuk mengkonfirmasi dan berkordinasi.
Aset yang disimpan di London belum diketahui apakah nantinya dapat dibekukan dalam rangka eksekusi. Sedangkan tenggat waktu eksekusi adalah 1 Februari 2014.
Baca berita:
Kejagung enggan paparkan perburuan aset Asian Agri
(kri)