Perlindungan TKI, polemik yang belum selesai

Jum'at, 17 Januari 2014 - 03:01 WIB
Perlindungan TKI, polemik yang belum selesai
Perlindungan TKI, polemik yang belum selesai
A A A
Sindonews.com - Analisis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Wahyu mengungkapkan, amnesti internasional pada November 2013 membeberkan banyak eksploitasi yang dilakukan agen. Sayangnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tidak banyak berperan aktif untuk melindungi TKI.

Hanya ada organisasi perlindungan buruh yang aktif menerima berbagai pengaduan, namun KJRI tidak pernah mendukung penyelesaian kasusnya.

“Jika pemerintah mengklaim TKI di Hongkong lebih baik. Itu bukan karena jasa pemerintah namun organisasi yang mempunyai kesadaran untuk membela hak para pekerja di sana,” kata Wahyu kepada KORAN SINDO, Kamis 16 Januari 2014.

Ditemui usai Pencanangan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Menakertrans Hongkong.

Dalam pembicaraan itu, Pemerintah Hongkong menyatakan, saat ini kasusnya masih ditangani kepolisian. Pemerintah Hongkong juga menyatakan komitmennya untuk memenjarakan majikan.

“Saya sudah dapatkan komitmen dari mereka (Pemerintah Hongkong) untuk melakukan tindakan keras," ucapnya.

Peraih bintang Mahaputera ini melanjutkan, Pemerintah Hongkong juga akan mem-blacklist majikan untuk tidak menerima pekerja migrant Indonesia selamanya.

Dia meyakini, setelah kejadian ini pemerintah Hongkong akan lebih melindungi pekerja Indonesia. Selain itu, mantan wakil ketua DPR ini menuturkan, KJRI juga akan lebih selektif memilih majikan yang akan merekrut jasa TKI.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)