Wamenag bantu pemulusan pemenang lelang Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang dulu menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) disebut membantu upaya pemulusan pemenang lelang proyek pengadaan Alquran tahun anggaran (TA) 2011.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria menuturkan, pada TA 2011 anggaran pengadaan Alquran sebesar Rp22.857.000.000. Sementara pada 2012 anggarannya Rp59.375.000.000.
Sebelum proses lelang pengadaan Alquran 2011 ada serangkaian pertemuan. Sekira Juli atau Agustus 2011, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VII dan Banggar DPR yang berperan memperjuangkan anggaran Kemenag memanggil Fahd ke ruang kerjanya dan menginformasikan kepada Fahd, Dendy, Vasco Rusemy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro bahwa ada dana on top yang akan dikucurkan pada Kemenag.
"Zulkarnaen menyuruh Fahd dan Dendy mengecek di Ditjen Bimas Islam dan meminta Fahd menjadi calo pengurusan anggaran proyek yang dikerjakan Kemenag. Serta memperjuangkan agar dapat dikerjakan perusahaan yang dibawa Fahd," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1/14).
Selanjutnya, Fahd bersama-sama Dendy, Vasco, Syamsurachman, dan Rizky ke kantor Ditjen Bimas Islam dan bertemu Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam, Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim, dan terdakwa Ahmad Jauhari, di ruang kerja Nasaruddin.
Singkat cerita, Fahd meminta kepada tiga pejabat itu bahwa pengerjaan pengadaan Alquran 2011 diserahkan kepada Fahd dan kawan-kawan selaku utusan Zulkarnaen Djabar. Fahd mengaku bersedia melengkapi semua administrasi yang diperlukan.
"Saat itu Nasaruddin Umar, Abdul Karim, dan Terdakwa mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian Fahd meminta nomor handphone tiga pejabat itu, dan Mashuri," urainya.
Setelah pertemuan itu Fahdi dan kawan-kawan (dkk) beranjak pulang. Tetapi di depan lift bertemu lagi dengan terdakwa Ahmad Jauhari. Terdakwa mengatakan, dirinya akan mengurus teknis di lapangan untuk pekerjaan yang diurus Fahd dan kawan-kawan.
Selain pertemuan di atas, sekira Agustus 2011 Fahd dkk kembali melakukan pertemuan dengan Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari pada acara di Hotel Bidakara dengan tujuan memastikan pengerjaan Alquran 2011.
Pada pertemuan tersebut, datang juga Ali Djufrie yang diperkenalkan oleh terdakwa Jauhari kepada Nasaruddin dengan mengatakan, "Ini Pak perusahaan pemenang sebelumnya", sebagai calon pemenang 2011. Kemudian Nasaruddin mengatakan, "ya baguslah kalau yang ngerjain Alquran itu muslim, kalau nonmuslim agak repot nanti".
Selanjutnya, Fahd melihat dan mendengar Jauhari menyampaikan kepada Ali Djufri agar mempersiapkan segala sesuatu. "Untuk ikut pelelangan," ungkapnya.
Jauhari pada 16 September 2011 pernah memerintahkan Ketua Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mashuri untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan daftar spesifikasi barang. Tapi tim tidak mampu. Kemudian atas perintah Jauhari, Mashuri menghubungi Ali Djufrie.
Dalam proses lelang, ada enam perusahaan yang memasukan penawaran, PT Macanan Jaya Cemerlang (MJC), CV Ananda, Fa Menara Kudus, PT Panja Simpati, CV Kathoda, PT Mizam Bunaya Kreativa, dan PT A3I. Dari penawaran, PT MJC menempato urutan pertama dan PT A3I menempati urutan kedua.
"Merasa tidak puas di urutan kedua, Dendy kemudian menghubungi Zulkarnaen dan memintanya agar memberitahu Nasaruddin bahwa PT A3I digeser menjadi nomor dua, sedangkan PT MJC dimiliki nonmuslim," ucapnya.
Kemudian, Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin. Selanjutnya, Nasaruddin meminta Fahd untuk bertemu langsung Mashuri. Selain itu Zulkarnaen juga meminta Nasaruddin agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin mengatakan "iya".
Dalam rangka memenangkan PT A3I, sesuai permintaan Zulkarnaen yang telah disetujui Nasaruddin, Mashuri, Abdul Karim, dan Jauhari kemudian dilakukan pertemuan dengan perwakilan dua perusahaan tadi.
"Selanjutnya pada 11 Oktober 2011 terdakwa Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang pengadaan Alquran 2011," tandasnya.
Baca berita:
Ahmad Jauhari bantah sebagai otak korupsi Alquran
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria menuturkan, pada TA 2011 anggaran pengadaan Alquran sebesar Rp22.857.000.000. Sementara pada 2012 anggarannya Rp59.375.000.000.
Sebelum proses lelang pengadaan Alquran 2011 ada serangkaian pertemuan. Sekira Juli atau Agustus 2011, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VII dan Banggar DPR yang berperan memperjuangkan anggaran Kemenag memanggil Fahd ke ruang kerjanya dan menginformasikan kepada Fahd, Dendy, Vasco Rusemy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro bahwa ada dana on top yang akan dikucurkan pada Kemenag.
"Zulkarnaen menyuruh Fahd dan Dendy mengecek di Ditjen Bimas Islam dan meminta Fahd menjadi calo pengurusan anggaran proyek yang dikerjakan Kemenag. Serta memperjuangkan agar dapat dikerjakan perusahaan yang dibawa Fahd," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1/14).
Selanjutnya, Fahd bersama-sama Dendy, Vasco, Syamsurachman, dan Rizky ke kantor Ditjen Bimas Islam dan bertemu Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam, Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim, dan terdakwa Ahmad Jauhari, di ruang kerja Nasaruddin.
Singkat cerita, Fahd meminta kepada tiga pejabat itu bahwa pengerjaan pengadaan Alquran 2011 diserahkan kepada Fahd dan kawan-kawan selaku utusan Zulkarnaen Djabar. Fahd mengaku bersedia melengkapi semua administrasi yang diperlukan.
"Saat itu Nasaruddin Umar, Abdul Karim, dan Terdakwa mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian Fahd meminta nomor handphone tiga pejabat itu, dan Mashuri," urainya.
Setelah pertemuan itu Fahdi dan kawan-kawan (dkk) beranjak pulang. Tetapi di depan lift bertemu lagi dengan terdakwa Ahmad Jauhari. Terdakwa mengatakan, dirinya akan mengurus teknis di lapangan untuk pekerjaan yang diurus Fahd dan kawan-kawan.
Selain pertemuan di atas, sekira Agustus 2011 Fahd dkk kembali melakukan pertemuan dengan Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari pada acara di Hotel Bidakara dengan tujuan memastikan pengerjaan Alquran 2011.
Pada pertemuan tersebut, datang juga Ali Djufrie yang diperkenalkan oleh terdakwa Jauhari kepada Nasaruddin dengan mengatakan, "Ini Pak perusahaan pemenang sebelumnya", sebagai calon pemenang 2011. Kemudian Nasaruddin mengatakan, "ya baguslah kalau yang ngerjain Alquran itu muslim, kalau nonmuslim agak repot nanti".
Selanjutnya, Fahd melihat dan mendengar Jauhari menyampaikan kepada Ali Djufri agar mempersiapkan segala sesuatu. "Untuk ikut pelelangan," ungkapnya.
Jauhari pada 16 September 2011 pernah memerintahkan Ketua Tim Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mashuri untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan daftar spesifikasi barang. Tapi tim tidak mampu. Kemudian atas perintah Jauhari, Mashuri menghubungi Ali Djufrie.
Dalam proses lelang, ada enam perusahaan yang memasukan penawaran, PT Macanan Jaya Cemerlang (MJC), CV Ananda, Fa Menara Kudus, PT Panja Simpati, CV Kathoda, PT Mizam Bunaya Kreativa, dan PT A3I. Dari penawaran, PT MJC menempato urutan pertama dan PT A3I menempati urutan kedua.
"Merasa tidak puas di urutan kedua, Dendy kemudian menghubungi Zulkarnaen dan memintanya agar memberitahu Nasaruddin bahwa PT A3I digeser menjadi nomor dua, sedangkan PT MJC dimiliki nonmuslim," ucapnya.
Kemudian, Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin. Selanjutnya, Nasaruddin meminta Fahd untuk bertemu langsung Mashuri. Selain itu Zulkarnaen juga meminta Nasaruddin agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin mengatakan "iya".
Dalam rangka memenangkan PT A3I, sesuai permintaan Zulkarnaen yang telah disetujui Nasaruddin, Mashuri, Abdul Karim, dan Jauhari kemudian dilakukan pertemuan dengan perwakilan dua perusahaan tadi.
"Selanjutnya pada 11 Oktober 2011 terdakwa Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT A3I sebagai pemenang lelang pengadaan Alquran 2011," tandasnya.
Baca berita:
Ahmad Jauhari bantah sebagai otak korupsi Alquran
(kri)