Mabes Polri masih telusuri kasus suap di Bea & Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri terus menelusuri kasus dugaan suap dilakukan pengusaha Yusran Arif (YA) kepada Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS).
Melalui sejumlah dokumen yang disita di kantor Ditjen Bea dan Cukai, polisi menemukan pola suap dilakukan Yusran.
"Dari beberapa data info dokumen, kami sudah menemukan pola yang menjadi praktik penyuapan kepada HS. Semoga ini bisa menjadi alat bukti," kata Direktur Tipid Eksus Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Arief berharap, dengan ditemukannya pola praktik suap keduanya, maka akan menjadi bukti ketersangkaan HS maupun YA.
"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara HS dan YA. Beberapa waktu yang lalu kami sudah lakukan penyitaan dokumen hard copy atau juga dari data base," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA).
HS penerima suap, YS yang menyuap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Melalui sejumlah dokumen yang disita di kantor Ditjen Bea dan Cukai, polisi menemukan pola suap dilakukan Yusran.
"Dari beberapa data info dokumen, kami sudah menemukan pola yang menjadi praktik penyuapan kepada HS. Semoga ini bisa menjadi alat bukti," kata Direktur Tipid Eksus Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Arief berharap, dengan ditemukannya pola praktik suap keduanya, maka akan menjadi bukti ketersangkaan HS maupun YA.
"Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara HS dan YA. Beberapa waktu yang lalu kami sudah lakukan penyitaan dokumen hard copy atau juga dari data base," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA).
HS penerima suap, YS yang menyuap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
(lns)