Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil

Kamis, 26 Desember 2013 - 09:17 WIB
Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
Ini prosedur ekstradisi Eddy Tansil
A A A
Sindonews.com - Karo Humas Kemenkum HAM MJ Baringbing mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, jika ingin melakukan ektsradisi dengan negara lain.

"Kendati Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara lain, namun prosedur ekstradisi tetap harus dilakukan," kata Baringbing, kepada Sindonews, Rabu, 25 Desember 2013 malam.

Baringbing menjelaskan, biasanya Pemerintah Indonesia membuat tim yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Kemenlu, Kemenkum HAM dan Kepolisian.

"Tim ini memiliki tugas masing-masing yang saling dukung, agar ekstradisi bisa berjalan dengan baik. Tentunya tim ini akan bersinergi," ungkapnya.

Dia menambahkan, ekstradisi yang pernah terjadi di Indonesia, adalah dengan melihat penerapan hukum di negara di mana buronan milik Indonesia berada. Setelahnya dilakukan upaya hubungan diplomasi, dan membahas serta menganalisa penerapan hukum, maka upaya ekstradisi bisa dilakukan.

"Itu pun jika kedua negara memiliki perjanjian ekstradisi. Jika tidak, maka bisa dilakukan upaya diplomasi dan lain sebagainya," terang Baringbing.

Namun yang jelas, kata Baringbing, Kemenkum HAM memberikan dukungan kepada Kejagung untuk memulangkan pelaku pembobolan Bank Bapindo sebesar USD565 juta itu.

"Intinya kami mendukung langkah Kejagung dan akan segera melakukan koordinasi, dengan Kejagung untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan untuk memulangkan Eddy Tansil," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5419 seconds (0.1#10.140)