Hari ini pengumuman kelulusan CPNS
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Selasa (24/12/2013), akan diumumkan kelulusan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum, di semua instansi secara serentak. Namun bagi tenaga honorer, akan diumumkan pada Januari 2014.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, pengumuman dilakukan di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Dia menambahkan, pengumuman akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. "Untuk kementerian diumumkan oleh menteri, provinsi oleh gubernur, kabupaten oleh bupati dan kota diumumkan oleh wali kota," katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin 23 Desember 2013.
Selain akan diumumkan di pemerintahan masing-masing, ujarnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga akan mengumumkan hasil tes melalui website resmi Kemen PANRB yaitu di menpan.go.id, website BKN dan juga media massa yang berpartner.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu oleh kabar pengumuman yang simpang siur. Peserta diimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia. Baik yang diumumkan di website Kemen PANRB atau BKN.
Sebelum diumumkan, Panselnas sudah menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian atau lembaga dan provinsi di kantor Kemen PANRB pada 19 Desember lalu.
“Khusus untuk kabupaten atau kota, diserahkan kepada sekretaris daerah provinsi, karena gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten atau kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.
Adapun hasil TKD dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2) dan penetapan atau persetujuan formasi tenaga honoer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kemen PANRB pada minggu keempat bulan Januari 2014.
Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan TKB, maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. "Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014," ujarnya.
Proses pengumuman kelulusan ini sebelumnya diwarnai penolakan pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Utara. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Mereka beralasan tidak mau mengambil risiko didemo oleh masyarakat atas hasil TKD yang tidak memuaskan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Arizal menyatakan, bagi pemerintah yang menolak diminta untuk membuat berita acara yang ditandatangani sekretaris daerah provinsi di atas materai.
Hal itu diperlukan, karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah PPK masing-masing daerah. "Kemen PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah," ujar Arizal.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, menyampaikan selamat kepada peserta yang lulus tes. Namun kepada yang belum berhasil diharap terus berjuang di tempat lain utuk meraih kesuksesan. “Pasti ada keberhasilan ditempat lain sepanjang kalian masih mau berjuang,” tutur Agun.
Agun menyatakan, dalam pengumuman ini apabila ada kejanggalan atau menemukan kecurangan dimohon untuk segera melaporkannya. Yang bersifat pidana bisa melapor langsung ke kepolisian disertai bukti-bukti yang cukup.
Sementara yang bersifat administratif ditanyakan langsung ke instansi masing-masing atau ke BKN dan Kemen PANRB. Bagi peserta tes yang masih belum puas juga dapat mengirimkan aspirasinya langsung ke Komisi II DPR di Gedung DPR RI Jakarta.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, pengumuman dilakukan di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Dia menambahkan, pengumuman akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. "Untuk kementerian diumumkan oleh menteri, provinsi oleh gubernur, kabupaten oleh bupati dan kota diumumkan oleh wali kota," katanya ketika dihubungi KORAN SINDO, Senin 23 Desember 2013.
Selain akan diumumkan di pemerintahan masing-masing, ujarnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga akan mengumumkan hasil tes melalui website resmi Kemen PANRB yaitu di menpan.go.id, website BKN dan juga media massa yang berpartner.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu oleh kabar pengumuman yang simpang siur. Peserta diimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia. Baik yang diumumkan di website Kemen PANRB atau BKN.
Sebelum diumumkan, Panselnas sudah menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian atau lembaga dan provinsi di kantor Kemen PANRB pada 19 Desember lalu.
“Khusus untuk kabupaten atau kota, diserahkan kepada sekretaris daerah provinsi, karena gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten atau kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.
Adapun hasil TKD dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2) dan penetapan atau persetujuan formasi tenaga honoer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kemen PANRB pada minggu keempat bulan Januari 2014.
Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan TKB, maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. "Yang pasti mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014," ujarnya.
Proses pengumuman kelulusan ini sebelumnya diwarnai penolakan pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Utara. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat mengumumkan terlebih dahulu. Mereka beralasan tidak mau mengambil risiko didemo oleh masyarakat atas hasil TKD yang tidak memuaskan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Arizal menyatakan, bagi pemerintah yang menolak diminta untuk membuat berita acara yang ditandatangani sekretaris daerah provinsi di atas materai.
Hal itu diperlukan, karena yang berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah PPK masing-masing daerah. "Kemen PANRB tidak bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah," ujar Arizal.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, menyampaikan selamat kepada peserta yang lulus tes. Namun kepada yang belum berhasil diharap terus berjuang di tempat lain utuk meraih kesuksesan. “Pasti ada keberhasilan ditempat lain sepanjang kalian masih mau berjuang,” tutur Agun.
Agun menyatakan, dalam pengumuman ini apabila ada kejanggalan atau menemukan kecurangan dimohon untuk segera melaporkannya. Yang bersifat pidana bisa melapor langsung ke kepolisian disertai bukti-bukti yang cukup.
Sementara yang bersifat administratif ditanyakan langsung ke instansi masing-masing atau ke BKN dan Kemen PANRB. Bagi peserta tes yang masih belum puas juga dapat mengirimkan aspirasinya langsung ke Komisi II DPR di Gedung DPR RI Jakarta.
(maf)