Film Soekarno, Hanung klaim tak langgar hak cipta

Kamis, 19 Desember 2013 - 22:42 WIB
Film Soekarno, Hanung klaim tak langgar hak cipta
Film Soekarno, Hanung klaim tak langgar hak cipta
A A A
Sindonews.com - Sutradara Film Soekarno, Hanung Bramantyo telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya, jika film yang disutradarai dan diproduksi PT Tripar Multivision Plus itu tidak menayangkan dua adegan seperti tudingan kubu Rachmawati Soekarnoputri.

"Hari ini, sejak pukul 11.00 WIB, penyidik Reskrimus Polda Metro Jaya telah mendengarkan keterangan Hanung Bramantyo, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan pihak Rachmawati Soekarnoputri," kata kuasa hukum Hanung Bramantyo, Rivai Kusumanegara, Kamis (19/12/2013).

Rivai menjelaskan, kliennya nyata-nyata tidak menayangkan dua adegan yang dimasalahkan kubu Rachmawati yakni, tangan polisi militer melayang ke pipi Soekarno yang mengakibatkannya terjatuh, dan adegan popor senapan polisi yang menghajar wajah Soekarno sebagaimana tercantum dalam skrip halaman 35.

"Ini menunjukan, itikad baik Hanung Brahmantyo maupun PT Tripar Multivision Plus, sebagai pihak yang mentaati dan menghormati proses hukum," terangnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga No. 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 11 Desember 2013, hanya menghentikan penyiaran adegan skrip halaman 35, yang diajukan pihak Rachmawati dan tidak terdapat dalam Film Soekarno.

"Setelah diteliti, ternyata kedua adegan tersebut tidak pernah ada dalam Film Soekarno, sehingga film tersebut tetap dapat beredar," tegasnya.

Tidak adanya dua adegan tersebut, ucap Rivai, membuktikan bahwa dalil yang dikemukakan pihak Rachmawati tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya yakin gugatan Putri Bung Karno atas hak cipta yang diajukannya tidak akan terbukti di pengadilan.

"Sangat tidak mungkin itu dilakukan profesional sekelas Hanung maupun Ram Punjabi. Mereka telah membangun karirnya berpuluh-puluh tahun, dengan memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional," jelasnya.

Rivai menilai, laporan dan gugatan hak cipta ini lebih kepada character assasination, dan telah menyakiti perasaan mereka. Atas dasar itu, kliennya akan mengikuti proses hukum ini sebaik-baiknya, agar kebenaran terungkap dan nama baiknya dapat dipulihkan.

Menurutnya, laporan dan gugatan hak cipta yang tak berdasar ini, bisa mempersempit ruang musyawarah di antara para pihak. Pasalnya, di satu sisi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Sutio Jumagi Akhirno pada sidang perdata, Rabu 18 Desember 2013 kemarin, telah memberi kesempatan mediasi bagi para pihak.

"Tapi di sisi lain, klien kami dihadapkan dengan tuduhan yang sangat menyakitkan, bahwa seolah-olah telah terjadi pelanggaran hak cipta atas Film Soekarno," ungkapnya.

Ia mengutarakan, dalam sidang itu, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Ramdan Alamsyah selaku Kuasa Rachmawati, untuk menghentikan penayangan Film Soekarno.

"Gugatan itu tidak dikabulkan dengan pertimbangan alat bukti para pihak belum diperiksa, dan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001, tentang Putusan Serta Merta," tukasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0545 seconds (0.1#10.140)