Raihan Iskandar dukung RUU Penyandang Disabilitas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar mengaku, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah, dalam mewacanakanRancangan Undang-undang (RUU) Penyandang Disabilitas.
Hal ini menjadi penting, agar para penyandang disabilitas mendapat perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi.
Menurut dia, wacana RUU Penyandang Disabilitas merupakan harmonisasi UU Nomor 4 tahun 1997, tentang penyandang cacat disabilitas dengan UU Nomor 19 tahun 2011.
“Di dalamnya ada pergeseran paradigma dari UU No. 4 tahun 1997, yang menggunakan paradigma pendekatan belas kasihan, menjadi paradigma human right,” kata dia, Selasa (3/12/2013).
Raihan mengatakan, diharapkan RUU Penyandang Disabilitas ini dapat terwujud. Namun disamping itu, diperlukan pengkajian lebih mendalam. Seperti, apakah perlu ada lembaga atau badan khusus, yang menangani penyandang disabilitas?
Jika memang diperlukan, lanjutnya, maka apakah efektif, mengingat banyaknya lembaga atau badan yang sudah dibentuk, dan hal ini akan memakan anggaran.
“Anggaran yang digelontorkan juga sudah culup besar. Kalau ada lembaga baru, tentu akan menyedot anggaran lagi,” ujarnya.
Saat ini, kata Raihan, terdapat penyandang disabilitas mencapai 2,8 juta jiwa. Walaupun dalam estimasi ILO terdapat 10 persen penyandang disabilitas, dari total jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 24 juta jiwa.
“Angka ini lumayan besar, maka perlu ada perlakuan adil bagi para penyandang disabilitas,” kata Raihan.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal ini menjadi penting, agar para penyandang disabilitas mendapat perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi.
Menurut dia, wacana RUU Penyandang Disabilitas merupakan harmonisasi UU Nomor 4 tahun 1997, tentang penyandang cacat disabilitas dengan UU Nomor 19 tahun 2011.
“Di dalamnya ada pergeseran paradigma dari UU No. 4 tahun 1997, yang menggunakan paradigma pendekatan belas kasihan, menjadi paradigma human right,” kata dia, Selasa (3/12/2013).
Raihan mengatakan, diharapkan RUU Penyandang Disabilitas ini dapat terwujud. Namun disamping itu, diperlukan pengkajian lebih mendalam. Seperti, apakah perlu ada lembaga atau badan khusus, yang menangani penyandang disabilitas?
Jika memang diperlukan, lanjutnya, maka apakah efektif, mengingat banyaknya lembaga atau badan yang sudah dibentuk, dan hal ini akan memakan anggaran.
“Anggaran yang digelontorkan juga sudah culup besar. Kalau ada lembaga baru, tentu akan menyedot anggaran lagi,” ujarnya.
Saat ini, kata Raihan, terdapat penyandang disabilitas mencapai 2,8 juta jiwa. Walaupun dalam estimasi ILO terdapat 10 persen penyandang disabilitas, dari total jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 24 juta jiwa.
“Angka ini lumayan besar, maka perlu ada perlakuan adil bagi para penyandang disabilitas,” kata Raihan.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)