Tanggapan Bupati Lebak terpilih soal suap di MK
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Lebak terpilih Iti Oktavia Jayabaya merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
Oktavia tidak mau ambil pusing terkait dugaan kasus suap tersebut. Dia enggan memikirkan hal-hal yang ahirnya melawan hukum, pasalnya perolehan suara dirinya di Pemilukada Lebak cukup bagus.
"Saya normatif saja, karena perolehan suara saya sudah bagus. Makanya saya tidak berpikir macam-macam," kata Iti Oktavia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Oktavia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan atau pertanyaan penyidik kepada dirinya cukup normatif.
"Ya normatif saja seperti yang teman-teman tahu, saat PSU (Penghitungan Suara Ulang) kan tahu bagaimana Pemilukada Lebak," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK mencium aroma dugaan suap di penanganan sengketa pilkada Lebak Banten. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Kasus itu bermula, saat pasangan Amir Hamzah menggugat hasil pemilukada Lebak Banten ke MK. MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Nah, KPK menduga ada suap dalam perkara tersebut.
Wabup Lebak: Pemeriksaan KPK biasa-biasa saja
Oktavia tidak mau ambil pusing terkait dugaan kasus suap tersebut. Dia enggan memikirkan hal-hal yang ahirnya melawan hukum, pasalnya perolehan suara dirinya di Pemilukada Lebak cukup bagus.
"Saya normatif saja, karena perolehan suara saya sudah bagus. Makanya saya tidak berpikir macam-macam," kata Iti Oktavia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Oktavia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan atau pertanyaan penyidik kepada dirinya cukup normatif.
"Ya normatif saja seperti yang teman-teman tahu, saat PSU (Penghitungan Suara Ulang) kan tahu bagaimana Pemilukada Lebak," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK mencium aroma dugaan suap di penanganan sengketa pilkada Lebak Banten. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Kasus itu bermula, saat pasangan Amir Hamzah menggugat hasil pemilukada Lebak Banten ke MK. MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Nah, KPK menduga ada suap dalam perkara tersebut.
Wabup Lebak: Pemeriksaan KPK biasa-biasa saja
(lal)