Statuta UGM cantumkan agama, Pancasila, bahasa Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 14 Oktober 2013 lalu, telah menetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dikutip dari laman setkab.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 termasuk dalam kategori Perguruan Tinggi Badan Hukum, kini UGM mencantumkan tiga statuta sebagai muatan wajib kurikulum.
Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 67/2013, Statuta UGM itu merupakan peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM.
Disebutkan dalam Statuta itu, bahwa penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta kebudayaan Indonesia yang diwujudkan dalam dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.
“UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, berkedudukan di Yogyakarta, dan tanggal 19 Desember 1949 merupakan hari jadi UGM,” bunyi Pasal 5,6,7 PP No. 67/2013 itu.
Menurut statuta ini, UGM berkomitmen pada pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya; pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya.
Komitmen UGM itu, menurut statuta ini, dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan. Otonomi dimaksud meliputi bidang akademik dan nonakademik,” bunyi Pasal 10 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Melalui statuta ini, UGM menegaskan, bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar. Namun bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan ketrampilan.
Adapun terkait kurikulum UGM, statuta ini menegaskan, dikembangkan berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan UGM; jati diri UGM; dan prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Kurikulum UGM untuk jenjang program sarja dan program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran: a. Agama, b. Pancasila, c. Kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia,” tegas Pasal 17 Ayat (5) PP tersebut.
Menurut PP No. 67/2013 ini, UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi, dan kebebasan akademik yang mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.
Pasal 25 PP ini menyebutkan, organ UGM terdiri atas: a. Majelis Wali Amanat (MWA), b. Rektor, dan c. Senat Akademis. “MWA berwenang menetapkan kebijakan umum UGM, mengangkat dan memberhentikan rektor, dan mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan,” bunyi Pasal 26 Ayat (b,c,g) PP tersebut.
Anggota MWA berjumlah 19 orang, yang berasal dari unsur Mendikbud, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor, 6 (enam) orang masyarakat umum dan 2 (dua) orang alumni UGM, dan masyarakat UGM yaitu 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, dan 1 (satu) orang mahasiswa. “Dalam pemilihan Rektor, Mendikbud mempunya 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara,” bunyi Pasal 27 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Adapun Rektor dalam menjalankan tugas dibantu oleh Wakil Rektor, yang jumlah dan pembidangan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
UGM gagas asosiasi pakar sastra Asia Tenggara
Dikutip dari laman setkab.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 termasuk dalam kategori Perguruan Tinggi Badan Hukum, kini UGM mencantumkan tiga statuta sebagai muatan wajib kurikulum.
Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 67/2013, Statuta UGM itu merupakan peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM.
Disebutkan dalam Statuta itu, bahwa penyelenggaraan UGM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta kebudayaan Indonesia yang diwujudkan dalam dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.
“UGM merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom, berkedudukan di Yogyakarta, dan tanggal 19 Desember 1949 merupakan hari jadi UGM,” bunyi Pasal 5,6,7 PP No. 67/2013 itu.
Menurut statuta ini, UGM berkomitmen pada pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya; pembinaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan pelestarian, pemeliharaan, dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya.
Komitmen UGM itu, menurut statuta ini, dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan. Otonomi dimaksud meliputi bidang akademik dan nonakademik,” bunyi Pasal 10 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Melalui statuta ini, UGM menegaskan, bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar. Namun bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan ketrampilan.
Adapun terkait kurikulum UGM, statuta ini menegaskan, dikembangkan berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan UGM; jati diri UGM; dan prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Kurikulum UGM untuk jenjang program sarja dan program diploma wajib memuat materi muatan pendidikan dan pengajaran: a. Agama, b. Pancasila, c. Kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia,” tegas Pasal 17 Ayat (5) PP tersebut.
Menurut PP No. 67/2013 ini, UGM menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi, dan kebebasan akademik yang mengandung makna ilmu amaliah dan amal ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.
Pasal 25 PP ini menyebutkan, organ UGM terdiri atas: a. Majelis Wali Amanat (MWA), b. Rektor, dan c. Senat Akademis. “MWA berwenang menetapkan kebijakan umum UGM, mengangkat dan memberhentikan rektor, dan mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan,” bunyi Pasal 26 Ayat (b,c,g) PP tersebut.
Anggota MWA berjumlah 19 orang, yang berasal dari unsur Mendikbud, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor, 6 (enam) orang masyarakat umum dan 2 (dua) orang alumni UGM, dan masyarakat UGM yaitu 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, dan 1 (satu) orang mahasiswa. “Dalam pemilihan Rektor, Mendikbud mempunya 35% hak suara dari jumlah seluruh hak suara,” bunyi Pasal 27 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Adapun Rektor dalam menjalankan tugas dibantu oleh Wakil Rektor, yang jumlah dan pembidangan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
UGM gagas asosiasi pakar sastra Asia Tenggara
(lal)