Yusril: Sebaiknya MK tak tangani sengketa pemilukada

Jum'at, 15 November 2013 - 17:40 WIB
Yusril: Sebaiknya MK...
Yusril: Sebaiknya MK tak tangani sengketa pemilukada
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya sudah tidak lagi menangani sengkera pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

"Dalam pendapat saya, yang ideal tangani sengketa pemilukada tingkat kabupaten atau kota adalah Pengadilan Tinggi TUN (Tata Usaha Negara) setempat," kicau Yusril di akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (15/11/2013).

Menurut Yusril, Mahkamah Agung (MA) harus segera memperbanyak Pengadilan Tinggi TUN yang sekarang hanya ada di Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar. Sedangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang rekapitulasi hasil pemilukada dan penetapan pasangan pemenang, pada hakikatnya adalah putusan PT TUN.

"Sebagai putusan pejabat TUN, maka yang paling berwenang mengadilinya adalah pengadilan TUN. Namun untuk lebih cepat, maka langsung PT TUN. Namun PT TUN membuka sidang seperti pengadilan tingkat pertama, bukan memeriksa berkas seperti pemeriksaan banding," ucapnya.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, PT TUN dapat membatasi waktu pemeriksaan perkara pemilukada, misalnya 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan. Mengingat hakim tinggi PT TUN cukup banyak, maka dapat membentuk beberapa majelis, tidak hanya satu majelis seperti MK.

"Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara bisa mendalam dilakukan oleh majelis hakim, tidak terlalu buru-buru kejar target waktu. Para pihak yang berperkara juga leluasa membawa alat bukti, saksi dan ahli ke persidangan, dan mengujinya secara terbuka dalam sidang," katanya.

Lebih lanjut dia lakukan, PT TUN juga tidak perlu menciptakan yurisprudensi yang terlalu luas seperti dibuat MK, dalam memeriksa perkara pemilukada. Yakni ada tidaknya pelanggaran yang bersifat sistematik, terstruktur dan massif, serta segala proses yang mengiringi pelaksanaan pemilukada.

"Yurisprudensi MK itu bisa meluas kemana-mana memasuki berbagai bidang hukum, termasuk pidana, yang sebenarnya tidak bisa dinilai oleh MK. Majelis Hakim PT TUN cukup mengadili sengketa pemilukada seperti layaknya sengketa TUN dengan beberapa penyesuaian yang diperlukan," ungkapnya.

Menurutnya, penggugat dalam sengketa pemilukada cukup membuktikan apakah tergugat, dalam hal ini KPUD, dalam memutuskan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan pemenang, dalam prosesnya bertentangan.

"Atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertentangan atau dengan asas umum pemerintahan yang baik dan asas penyelenggaraan pemilu dan atau pemilukada atau tidak. Kalau bertentangan, maka majelis berwenang untuk membatalkan Keputusan KPUD tersebut," pungkasnya.

Baca berita:
SBY: Kericuhan di MK hal yang tak pantas
(maf)
Berita Terkait
Pengukuran Aset Negara...
Pengukuran Aset Negara di Enrekang Sempat Diwarnai Kericuhan
Musda AMPI Sulsel Deadlock,...
Musda AMPI Sulsel Deadlock, DPP Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Kericuhan di Posko Penyekatan...
Kericuhan di Posko Penyekatan Suramadu, Ini Penyebabnya
Viral Pertandingan Futsal...
Viral Pertandingan Futsal Pelajar Ricuh di Bekasi, Polisi Ungkap Penyebabnya
Kericuhan di Cafe Holywings...
Kericuhan di Cafe Holywings Manado Dipicu Ketersinggungan Antarkelompok Pemuda
Kericuhan Pecah di Dekat...
Kericuhan Pecah di Dekat Pesantren Al-Zaytun, Begini Penampakannya
Berita Terkini
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Dalam Transformasi Energi
21 menit yang lalu
Ijazah Jokowi Identik,...
Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final
59 menit yang lalu
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
2 jam yang lalu
Kejati Banten Gelar...
Kejati Banten Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum di SMK Waskito Tangsel
2 jam yang lalu
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Ada Mantan Dirjen Kominfo
2 jam yang lalu
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved