MK terlalu banyak tangani sengketa pemilukada

Jum'at, 15 November 2013 - 17:09 WIB
MK terlalu banyak tangani sengketa pemilukada
MK terlalu banyak tangani sengketa pemilukada
A A A
Sindonews.com - Karena terlalu banyak perkara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), Mahkamah Konstitusi (MK) menyediakan waktu untuk memeriksa dan memutuskannya dalam waktu singkat. Sedangkan normalnya untuk pengambilan keputusan itu 14 hari.

Hal tersebut dikatakan Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, akibat proses pemeriksaan, penyampaian alat bukti terkesan tergesa-gesa dan sekadarnya. Akibatnya, proses pemeriksaan tidak pernah mendalam.

"Karena tergesa-gesa pertimbangan hukum majelis hakim MK juga terkesan tidak mendalam, seadanya saja, yang penting perkara diputu. Karena itu tidak usah heran, para pihak yang berperkara sering tidak puas dengan pertimbangan hukum dan putusan MK dalam sengketa pemilukada," kicau Yusril di akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (15/11/2013).

Yusril mengungkapkan, alhasil para pencari keadilan yang jauh-jauh datang ke Jakarta dengan biaya besar, justru pulang dengan rasa kecewa dan pulang kampung dengan ketidakadilan. Diperparah lagi, di tengah permasalahan itu semua, merebak isu adanya sogok-menyogok dalam sengketa pemilukada, sampai akhirnya mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah lama saya menyarankan agar kewenangan MK menangani pemilukada dicabut saja, karena membuat MK amat sibuk, yang hanya dengan sembilan hakim itu. Anehnya, SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) tidak lakukan pencabutan kewenangan itu, dengan masa transisi tentunya, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 (tentang MK)," kata Yusril.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), malah mengatur hal-hal yang tidak mendesak dan tidak ada unsur kegentingan memaksanya, seperti penambahan syarat untuk menjadi hakim MK.

"Karena MK tetap saja berwenang tangani perkara pemilukada yang tidak mendalam itu, maka terjadilah insiden rusuh di ruang sidang MK. Saya berpendapat kalau pemilukada langsung tetap dilaksanakan dan MK mengadili sengketanya, maka kewibawaan MK akan runtuh, rusak binasa," pungkasnya.

Baca berita:
SBY: Kericuhan di MK hal yang tak pantas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5393 seconds (0.1#10.140)