Politikus Demokrat minta pengesahan RUU Halal ditunda

Kamis, 14 November 2013 - 09:09 WIB
Politikus Demokrat minta...
Politikus Demokrat minta pengesahan RUU Halal ditunda
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Baghowi, meminta pengesahan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) agar ditunda dan tidak dipaksakan.

"Ada potensi persaingan usaha, misalkan ada dua pengusaha yang satu dijamin halal dan satu lagi diragukan (kehalalannya). Nanti yang halal itu akan menggugat, dan yang diragukan akan berdampak pada produksinya," ujar dia, Kamis (14/11/2013).

Bukan hanya itu, permasalahan lainya seperti masa berlaku sertifikasi halal selama tiga tahun. Maka produk tersebut diurus perpanjanganya sejak enam bulan, sebelum masa berlakunya habis. Jadi selama lima tahun pengusaha harus dua kali mengurus sertifikasi.

"Sekali pengurusan biayanya Rp6 juta. Berarti Rp12 juta dalam lima tahun. Kemudian dikalikan 40 juta pengusaha. Dari hasil itu, maka didapatkan jumlah Rp480 triliun yang harus ditarik dari masyarakat dalam lima tahun," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, DPR masih menggodok siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dalam pembahasan, MUI meminta yang memegang sertifikasi halal. Sedangkan, negara hanya mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU," imbuhnya.

Menurut Baghowi, MUI adalah ormas, untuk itu MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp480 triliun tadi. Karena yang berhak menarik uang tersebut adalah negara.

"Jika kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama. Kan masih ada Muhammadiyah yang punya keahlian agama," paparnya.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH, tetapi hanya melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, negara diminta melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu. Karena nanti, daerah pun juga akan terkena dampak dari aturan ini.

"Harus ada pengawas di daerah. Kalau belum ada, kan harus melakukan pelatihan juga. Anggaran kita belum kuat, pengusaha juga belum kuat," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)