Politikus Demokrat minta pengesahan RUU Halal ditunda

Kamis, 14 November 2013 - 09:09 WIB
Politikus Demokrat minta...
Politikus Demokrat minta pengesahan RUU Halal ditunda
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Baghowi, meminta pengesahan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) agar ditunda dan tidak dipaksakan.

"Ada potensi persaingan usaha, misalkan ada dua pengusaha yang satu dijamin halal dan satu lagi diragukan (kehalalannya). Nanti yang halal itu akan menggugat, dan yang diragukan akan berdampak pada produksinya," ujar dia, Kamis (14/11/2013).

Bukan hanya itu, permasalahan lainya seperti masa berlaku sertifikasi halal selama tiga tahun. Maka produk tersebut diurus perpanjanganya sejak enam bulan, sebelum masa berlakunya habis. Jadi selama lima tahun pengusaha harus dua kali mengurus sertifikasi.

"Sekali pengurusan biayanya Rp6 juta. Berarti Rp12 juta dalam lima tahun. Kemudian dikalikan 40 juta pengusaha. Dari hasil itu, maka didapatkan jumlah Rp480 triliun yang harus ditarik dari masyarakat dalam lima tahun," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, DPR masih menggodok siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dalam pembahasan, MUI meminta yang memegang sertifikasi halal. Sedangkan, negara hanya mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan RUU," imbuhnya.

Menurut Baghowi, MUI adalah ormas, untuk itu MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat sebesar Rp480 triliun tadi. Karena yang berhak menarik uang tersebut adalah negara.

"Jika kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham soal agama. Kan masih ada Muhammadiyah yang punya keahlian agama," paparnya.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH, tetapi hanya melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, negara diminta melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu. Karena nanti, daerah pun juga akan terkena dampak dari aturan ini.

"Harus ada pengawas di daerah. Kalau belum ada, kan harus melakukan pelatihan juga. Anggaran kita belum kuat, pengusaha juga belum kuat," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Gandeng Halalin, Haus!...
Gandeng Halalin, Haus! Kantongi Sertifikasi Halal untuk Berikan Rasa Aman dan Percaya Konsumen
Persaingan Sertifikasi...
Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved