Soal 2 putusan, Ombudsman surati MPPN

Kamis, 14 November 2013 - 01:19 WIB
Soal 2 putusan, Ombudsman...
Soal 2 putusan, Ombudsman surati MPPN
A A A
Sindonews.com - Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kesewenang-wenangan Majelis Pengawasan Pusat Notaris (MPPN) yang diketuai Bambang Rantam. Pasalnya, MPPN telah membuat dua putusan dalam satu perkara.

"Setelah memeriksa dan menyurati Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris Kabupaten Karawang dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Jabar sekarang Ombudsman menyurati Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) yang saat ini di ketuai oleh Sekjen Kemenkum HAM Bapak Bambang Rantam," kata Pelapor Mawar Ina Simatupang kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Dia mengatakan, seharusnya MPPN melaksanakan putusan yang pertama yaitu memberhentikan notaris atas nama Dyah Susilawati (DS), bukan membuat putusan kedua.

"Seharusnya MPPN melaksanakan putusan pertama. Tetapi MPPN malah membuat putusan kedua tampa adanya pihak yang melakukan Banding atas putusan MPW Jabar sesuai hukum acara yang diatur Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)," kata dia.

maka itu, dia menduga, pada putusan kedua ini sangat kental kearogansian Ketua MPPN Bambang Rantam dan keberpihakkan terhadap notaris yang sudah sangat jelas melanggar UUJN. Nomor 30 tahun 2004 pasal 16 dan melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Notaris.

"DS sudah banyak melakukan pelanggaran terlihat dari hasil pemeriksaan MPD Kabupaten Karawang dan MPWN Jabar yakni menandatangani akta bukan pada tanggal, jam dan tempat yang sama seperti tertera di akta," bebernya.

Saat pindah alamat, kata Mawar, notaris tersebut tidak melaporkan ke Direktorat Jendera (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkum HAM. "Seharusnya dia (DS) melaporkan ke AHU. Bukannya dipecat, malah dilindungi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)