Mendagri: Permendagri No 32/2011 efektif kendalikan dana bansos

Minggu, 10 November 2013 - 14:23 WIB
Mendagri: Permendagri...
Mendagri: Permendagri No 32/2011 efektif kendalikan dana bansos
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan dana bantuan sosial (bansos) tidak diperlukan karena Permendagri Nomer 32 Tahun 2011 dinilai masih efektif.

“Jika ingin di buatkan PP baru terkait dana bansos maka harus diperhatikan apakah UU meminta hal tersebut atau tidak,” tandas Gamawan saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (10/11/2013).

Menurut dia, saat ini fungsi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 masih sangat efektif, hal ini dapat terlihat dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada daerah banyak ditemukan oleh BPK saat pemeriksaan akhir tahun. Selain itu, pembuatan Permendagri juga disusun bersama dengan KPK, hal ini mungkin ada penyimpangan di dalam hal tersebut.

“Kita lakukan konsultasi bersama dengan KPK dalam pembuatan Permendagri tersebut,” kata dia.
Mendagri juga mengatakan, dalam praktiknya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangatlah diperlukan dalam penemuan penyimpangan pada dana bansos di daerah.

“Permendagri itu merupakan regulasi dalam mengatur penggunaan dana hibah dan bansos, saat ini Permendagri sangatlah efektif,” tegasnya.

Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penaggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengatakan, Mendagri harus memaksimalkan dan berperan tegas dalam mengaplikasikan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 pada dana bansos.

“Dalam penyerapan dana bansos haruslah diperhatikan dalam segi penyaluran yang tepat sasaran. Hal ini diperlukan regulasi dan pengawasan yang ketat,” ujar dia.

Dia mengatakan, dalam pengendalian dana bansos Kemensos mempunyai PP Nomor 81 Tahun 2012 yang bertujuan guna pengetatan penggunaan dan bansos. Selain Permendagri nomor 32 Tahun 2011 juga mengatur belanja bantuan bansos yang mengatur belnja bantuan yang digunakan dalam kegiatan risiko sosial.

“Dana ini merupakan dana masyarakat yang langsung dirasakan. Dana bansos tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat penunjang non opersional,” ucapnya.

Hartono mengatakan, pada tahun 2013 dana bansos sebesar Rp82,5 triliun yang dikelola oleh 19 kementerian dan lembaga. Namun, pada tahun 2014 jumlah dana bansos menurun menjadi Rp59,5 triliun. Penurun jumlah dana bansos dinilai cukup karena disesuai dengan kebutuhan negara.

“Kita melihat pada sisi penyesuaian kebutuhan belanja modal serta belanja non bansos. Setiap tahunnya memang tidak sama karena dilihat pada keperluan,” kata Hartono.

Pada tahun 2014 nanti anggaran Kemensos sebesar Rp7,6 triliun. Jumlah ini naik dari anggaran bansos tahun 2013 sebesar Rp5,6 triliun. Menurut dia, sebagian besar anggaran akan dipergunakan untuk dana bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), usaha bersama, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan kegiatan terkait untuk lansia dan penyandang disabilitas.

“Penggunaan dana basos haruslah jelas. Maka Kemensos meminta bantuan dalam segi pengawasan kepada BPK, BPPK, dan Irjen agar tidak ada ruang dalam penyelewengan,” tegasnya.

Perlu aturan khusus atur dana bansos
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8054 seconds (0.1#10.140)