Fitra tantang DPR revisi UU soal uang pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi ikut mengomentari pemberian uang pensiun bagi pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, perlu ada revisi bagi peraturan melegalkan pejabat tinggi negara yang korupsi berhak mendapatkan uang pensiun bila mengundurkan diri dari jabatannya.
"Harus ada langkah-langkah konkret untuk melakukan revisi kepada UU MD3 dan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara," katanya melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, bila peraturan tersebut tak dirubah maka hal itu akan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tanpa ada langkah konkret, undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, hanya sekadar wacana yang memuakkan buat publik," tegasnya.
Dengan telah banyaknya anggota DPR yang sejalan untuk merevisi peraturan itu, ia pun menantang mereka untuk berani melakukan hal tersebut.
"Saya tantangan mereka (DPR) untuk segera mengambil langkah konkret untuk merevisi undang-undang tersebut, dan bukan hanya berwacana mencari sensasi pencitraan semata," tegasnya.
"Alasan dana pensiun bagi anggota dewan yang korup itu harus dicabut disebabkan mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat," tuntasnya.
Baca berita:
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
Menurutnya, perlu ada revisi bagi peraturan melegalkan pejabat tinggi negara yang korupsi berhak mendapatkan uang pensiun bila mengundurkan diri dari jabatannya.
"Harus ada langkah-langkah konkret untuk melakukan revisi kepada UU MD3 dan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara," katanya melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, bila peraturan tersebut tak dirubah maka hal itu akan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Tanpa ada langkah konkret, undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, hanya sekadar wacana yang memuakkan buat publik," tegasnya.
Dengan telah banyaknya anggota DPR yang sejalan untuk merevisi peraturan itu, ia pun menantang mereka untuk berani melakukan hal tersebut.
"Saya tantangan mereka (DPR) untuk segera mengambil langkah konkret untuk merevisi undang-undang tersebut, dan bukan hanya berwacana mencari sensasi pencitraan semata," tegasnya.
"Alasan dana pensiun bagi anggota dewan yang korup itu harus dicabut disebabkan mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat," tuntasnya.
Baca berita:
Uang pensiun untuk koruptor ganggu pemberantasan korupsi
(kri)