Pemerintah didesak pikirkan nasib 73 ribu TKI di Arab
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah didesak bertanggung jawab terhadap 73 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang belum mendapat pemutihan.
"Selain itu, pemerintah harus bertanggungjawab mencari tahu kenapa sekian banyak belum mendapat amnesti, apakah karena memang sosialisasi dari pemerintah RI yang kurang atau dari pihak Arab Saudi yang kurang? Tapi harus dicari tahu agar tidak terjadi di hari-hari mendatang," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati dalam keterangan resminya, Selasa (5/11/2013).
Lebih lanjut, dia menuturkan, pemerintah juga harus bertanggung jawab memulangkan para TKI tersebut kembali ke Tanah Air. Karena, lanjut dia, beberapa waktu lalu ada TKI yang dipulangkan bersama rombongan haji.
"Pemerintah harus mencari tahu dimana keberadaan 73 ribu TKI, karena pemutihan batas akhir 3 November 2013," tuturnya.
Artinya, ujar dia, yang belum terkena pemutihan ini berarti TKI ilegal yang akan terkena sanksi hukum. Menurutnya, hal itu yang harusnya diperhitungkan oleh pemerintah, sebelum para TKI itu dipulangkan ke Indonesia.
"Langkah ini penting agar sanksi hukum bisa dipantau, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI harus segera melakukan pengontrolan terhadap nasib mereka setelah 3 November 2013 ini dapat diketahui seperti bagaimana sanksi hukum yang akan mengancam mereka," pungkasnya.
Baca berita:
Masa amnesti habis, Pemerintah Arab Saudi razia TKI
"Selain itu, pemerintah harus bertanggungjawab mencari tahu kenapa sekian banyak belum mendapat amnesti, apakah karena memang sosialisasi dari pemerintah RI yang kurang atau dari pihak Arab Saudi yang kurang? Tapi harus dicari tahu agar tidak terjadi di hari-hari mendatang," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati dalam keterangan resminya, Selasa (5/11/2013).
Lebih lanjut, dia menuturkan, pemerintah juga harus bertanggung jawab memulangkan para TKI tersebut kembali ke Tanah Air. Karena, lanjut dia, beberapa waktu lalu ada TKI yang dipulangkan bersama rombongan haji.
"Pemerintah harus mencari tahu dimana keberadaan 73 ribu TKI, karena pemutihan batas akhir 3 November 2013," tuturnya.
Artinya, ujar dia, yang belum terkena pemutihan ini berarti TKI ilegal yang akan terkena sanksi hukum. Menurutnya, hal itu yang harusnya diperhitungkan oleh pemerintah, sebelum para TKI itu dipulangkan ke Indonesia.
"Langkah ini penting agar sanksi hukum bisa dipantau, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI harus segera melakukan pengontrolan terhadap nasib mereka setelah 3 November 2013 ini dapat diketahui seperti bagaimana sanksi hukum yang akan mengancam mereka," pungkasnya.
Baca berita:
Masa amnesti habis, Pemerintah Arab Saudi razia TKI
(kri)